27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 6:34 AM WIB

Duh, Tipu Klien, Pengacara Kawakan di Jembrana Dipolisikan

NEGARA – Diduga melakukan penipuan, seorang pengacara berinisial BM, dipolisikan oleh mantan kliennya.

Penyebabnya, sang pengacara diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya yang semestinya diserahkan pada pihak pemenang lelang atas tanah dan rumah di Desa Pengambengan.

Menurut informasi, dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari perkara perdata terkait utang piutang anak pemilik tanah sebelumnya pada bank swasta dengan agunan sertifikat tanah oleh anak pemilik tanah.

Karena tidak membayar cicilan dan bank tutup, sertifikat dilelang dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi.

Perkara perdata sudah mendapat putusan pengadilan sejak 2004, tetapi pihak pemohon baru bisa mengajukan eksekusi. 

Pemohon bermaksud mengambil haknya, namun dihalangi oleh keluarga termohon karena merasa tidak pernah menjual tanah dan memiliki hak atas tanah.

Eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Pengadilan Negeri (PN) Negara, tahun 2018 lalu.

Saat itu, pihak pemohon sudah membawa alat berat untuk mengeksekusi bangunan ditanah seluas 4150 meter persegi atau 41 are.

Namun, eksekusi batal dilakukan karena pihak pemohon dan termohon dalam sengketa tersebut sepakat berdamai.

Pihak termohon eksekusi yang tidak ingin kehilangan tanah dan rumah sepakat akan membeli tanah pada pemohon yang menjadi pemenang lelang.

Saat itu disepakati, pihak termohon wajib membayar Rp 615.000.000, untuk seluruh tanah. Akan tetapi, baru dibayar Rp 15 juta sebagai tanda jadi, sisanya akan dibayar berikutnya.

Nah, kemudian termohon menyerahkan uang pada pengacaranya, BM, agar diserahkan pada pihak pemohon eksekusi.

Akan tetapi, uang tersebut tidak diserahkan sebesar Rp 54 juta. “Ternyata hanya sebagian diserahkan,” kata sumber.

Karena sebagian tidak diberikan oleh BM, termohon eksekusi yang tidak ingin kehilangan tanah dan rumah yang sudah dihuni turun temurun melaporkan BM ke Satreskrim Polres Jembrana atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, BM.

Bahkan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dikirimkan kepada Kejari Jembrana. “Ya benar, sudah ditingkatkan ke sidik (penyidikan),” terangnya.

Ditanya mengenai penetapan tersangka, AKP Yogie mengaku masih perlu melakukan penyidikan lebih mendalam atas kasus dugaan penipuan ini.

Karena sudah ada SPDP, maka berpeluang menetapkan kasus tersangka atas kasus tersebut. “Sudah dikeluarkan SPDP,” ujarnya. 

NEGARA – Diduga melakukan penipuan, seorang pengacara berinisial BM, dipolisikan oleh mantan kliennya.

Penyebabnya, sang pengacara diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya yang semestinya diserahkan pada pihak pemenang lelang atas tanah dan rumah di Desa Pengambengan.

Menurut informasi, dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari perkara perdata terkait utang piutang anak pemilik tanah sebelumnya pada bank swasta dengan agunan sertifikat tanah oleh anak pemilik tanah.

Karena tidak membayar cicilan dan bank tutup, sertifikat dilelang dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi.

Perkara perdata sudah mendapat putusan pengadilan sejak 2004, tetapi pihak pemohon baru bisa mengajukan eksekusi. 

Pemohon bermaksud mengambil haknya, namun dihalangi oleh keluarga termohon karena merasa tidak pernah menjual tanah dan memiliki hak atas tanah.

Eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Pengadilan Negeri (PN) Negara, tahun 2018 lalu.

Saat itu, pihak pemohon sudah membawa alat berat untuk mengeksekusi bangunan ditanah seluas 4150 meter persegi atau 41 are.

Namun, eksekusi batal dilakukan karena pihak pemohon dan termohon dalam sengketa tersebut sepakat berdamai.

Pihak termohon eksekusi yang tidak ingin kehilangan tanah dan rumah sepakat akan membeli tanah pada pemohon yang menjadi pemenang lelang.

Saat itu disepakati, pihak termohon wajib membayar Rp 615.000.000, untuk seluruh tanah. Akan tetapi, baru dibayar Rp 15 juta sebagai tanda jadi, sisanya akan dibayar berikutnya.

Nah, kemudian termohon menyerahkan uang pada pengacaranya, BM, agar diserahkan pada pihak pemohon eksekusi.

Akan tetapi, uang tersebut tidak diserahkan sebesar Rp 54 juta. “Ternyata hanya sebagian diserahkan,” kata sumber.

Karena sebagian tidak diberikan oleh BM, termohon eksekusi yang tidak ingin kehilangan tanah dan rumah yang sudah dihuni turun temurun melaporkan BM ke Satreskrim Polres Jembrana atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, BM.

Bahkan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dikirimkan kepada Kejari Jembrana. “Ya benar, sudah ditingkatkan ke sidik (penyidikan),” terangnya.

Ditanya mengenai penetapan tersangka, AKP Yogie mengaku masih perlu melakukan penyidikan lebih mendalam atas kasus dugaan penipuan ini.

Karena sudah ada SPDP, maka berpeluang menetapkan kasus tersangka atas kasus tersebut. “Sudah dikeluarkan SPDP,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/