29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:12 AM WIB

Cek Keperawanan Jadi Dalih Pelaku Setubuhi Putri Kandungnya

NEGARA-Tak ada kata lain yang pas selain bejat ditujukan bagi I Kadek S, 34, pelaku persetubuhan dan pemerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun di Jembrana, Bali.

Pasalnya selain diakui korban jika Kadek S sudah menyetubuhi darah dagingnya sendiri sebanyak 4 (empat) kali, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara terungkap jika, modus tersangka hingga tega menyetubuhi putrinya itu karena dalih cek keperawanan.

Seperti dibenarkan Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman. Didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Kamis (13/2), ia menjelaskan, perbuatan pelaku terhadap anak kandungnya sebanyak empat kali itu dilakukan pertama kali pada 14 Januari 2020 lalu.

Saat itu, kata Kompol Supriadi, kasus persetubuhan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung yang masih dibawah umur itu, berawal saat korban masuk ke kamar tidurnya.

Saat korban masuk ke kamar tidur, pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang.

Nah, saat korban rebahan di kasur, tersangka duduk di sampingnya dan langsung meraba korban.

Sambil meraba korban, tersangka menuduh korban sudah tidak perawan dan menanyakan pelaku yang melakukan.

Atas tuduhan pelaku, korban sempat membantah dan menegaskan bahwa dia belum pernah melakukan persetubuhan dan masih perawan.

Namun tiba-tiba tersangka melorotkan celananya dan celana anaknya yang sedang rebahan.

Tersangka langsung melakukan tindakan asusila.

“Tersangka melakukan hubungan intim dengan anaknya hingga empat kali pada 25 Januari lalu,”jelas Wakapolres Jembrana. 

NEGARA-Tak ada kata lain yang pas selain bejat ditujukan bagi I Kadek S, 34, pelaku persetubuhan dan pemerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun di Jembrana, Bali.

Pasalnya selain diakui korban jika Kadek S sudah menyetubuhi darah dagingnya sendiri sebanyak 4 (empat) kali, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara terungkap jika, modus tersangka hingga tega menyetubuhi putrinya itu karena dalih cek keperawanan.

Seperti dibenarkan Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman. Didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Kamis (13/2), ia menjelaskan, perbuatan pelaku terhadap anak kandungnya sebanyak empat kali itu dilakukan pertama kali pada 14 Januari 2020 lalu.

Saat itu, kata Kompol Supriadi, kasus persetubuhan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung yang masih dibawah umur itu, berawal saat korban masuk ke kamar tidurnya.

Saat korban masuk ke kamar tidur, pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang.

Nah, saat korban rebahan di kasur, tersangka duduk di sampingnya dan langsung meraba korban.

Sambil meraba korban, tersangka menuduh korban sudah tidak perawan dan menanyakan pelaku yang melakukan.

Atas tuduhan pelaku, korban sempat membantah dan menegaskan bahwa dia belum pernah melakukan persetubuhan dan masih perawan.

Namun tiba-tiba tersangka melorotkan celananya dan celana anaknya yang sedang rebahan.

Tersangka langsung melakukan tindakan asusila.

“Tersangka melakukan hubungan intim dengan anaknya hingga empat kali pada 25 Januari lalu,”jelas Wakapolres Jembrana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/