28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:19 AM WIB

Bobol Dua Rental Play Station, Residivis Kambuhan Dibekuk, Satu DPO

RadarBali.com – Dua kali masuk penjara tidak membuat Abraham Sinanu,57, jera dalam melakukan aksi kejahatan.

Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beralamat di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara, itu kembali ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai penadah hasil curian dua rental play station (PS).

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, pengejaran terhadap Abraham tersebut dilakukan setelah dari hasil penyelidikan terhadap laporan dua pemilik rental PS yang usahanya kecurian.

Pelapor pertama yakni Gusti Ngurah Ardy Wiadnyana, 29, yang kehilangan 3 buah TV Led merek LG dan 3 buah PS 3 dari rental PS miliknya di Desa Banyubiru Negara itu, Sabtu (5/8) lalu.

Barang-barang yang hilang itu nilainya sekitar Rp 22 juta. Pelapor kedua yakni I Putu  Oka Wiadnyana, yang dari usaha rental PS miliknya di banjar Baler Bale Agung, Rabu (16/8) kehilangan 4 buah TV Led merek  Akari  dan 4 buah PS dengan total kerugian sekitar Rp 24 juta.

Dari hasil penyelidikan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana, barang-barang tersebut ditemukan di rumah Abraham Sinanu.

Dari keterangan Abraham, barang- barang tersebut didapat dari Iskandar asal Lombok. Barang elektronik itu dititip Iskandar kepada Abraham untuk dijual.

“Saat barang-barang itu ditemukan di rumahnya, Abraham tidak ada di rumah. Kita mendapat informasi dia sedang  pergi ke rumah istri keduanya di Banyuwangi,” ujarnya.

Dari pengejaran yang dilakukan residivis curat beristri dua itu berhasil ditangkap di Banyuwangi.

Menurut Kapolres AKBP Priyanto, Abraham yang sudah dua kali  masuk penjara karena kasus kasus curat, di wilayah Denpasar  dan Gianyar itu dalam beraksi diperkirakan tidak sendirian.

Sebab, untuk membawa hasil curian yang banyak tidak mungkin dilakukan sendirian tetapi bersama pelaku lain termasuk Iskandar yang kini masuk DPO.

Selain itu juga tidak menutup kemungkinan selain membobol dua usaha rental PS itu juga ada TKP lain. Pembobolan brangkas koperasi  di Desa Tuwed, serta  Dealer NSS  di Kelurahan  Dauhwaru yang berisi uang Rp 86 juta juga  diduga dilakukan Abraham bersama Iskandar.

Atas perbuatannya itu Abraham disangka melanggar pasal 363 yunto pasal  480 KHUP

RadarBali.com – Dua kali masuk penjara tidak membuat Abraham Sinanu,57, jera dalam melakukan aksi kejahatan.

Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beralamat di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara, itu kembali ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai penadah hasil curian dua rental play station (PS).

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, pengejaran terhadap Abraham tersebut dilakukan setelah dari hasil penyelidikan terhadap laporan dua pemilik rental PS yang usahanya kecurian.

Pelapor pertama yakni Gusti Ngurah Ardy Wiadnyana, 29, yang kehilangan 3 buah TV Led merek LG dan 3 buah PS 3 dari rental PS miliknya di Desa Banyubiru Negara itu, Sabtu (5/8) lalu.

Barang-barang yang hilang itu nilainya sekitar Rp 22 juta. Pelapor kedua yakni I Putu  Oka Wiadnyana, yang dari usaha rental PS miliknya di banjar Baler Bale Agung, Rabu (16/8) kehilangan 4 buah TV Led merek  Akari  dan 4 buah PS dengan total kerugian sekitar Rp 24 juta.

Dari hasil penyelidikan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana, barang-barang tersebut ditemukan di rumah Abraham Sinanu.

Dari keterangan Abraham, barang- barang tersebut didapat dari Iskandar asal Lombok. Barang elektronik itu dititip Iskandar kepada Abraham untuk dijual.

“Saat barang-barang itu ditemukan di rumahnya, Abraham tidak ada di rumah. Kita mendapat informasi dia sedang  pergi ke rumah istri keduanya di Banyuwangi,” ujarnya.

Dari pengejaran yang dilakukan residivis curat beristri dua itu berhasil ditangkap di Banyuwangi.

Menurut Kapolres AKBP Priyanto, Abraham yang sudah dua kali  masuk penjara karena kasus kasus curat, di wilayah Denpasar  dan Gianyar itu dalam beraksi diperkirakan tidak sendirian.

Sebab, untuk membawa hasil curian yang banyak tidak mungkin dilakukan sendirian tetapi bersama pelaku lain termasuk Iskandar yang kini masuk DPO.

Selain itu juga tidak menutup kemungkinan selain membobol dua usaha rental PS itu juga ada TKP lain. Pembobolan brangkas koperasi  di Desa Tuwed, serta  Dealer NSS  di Kelurahan  Dauhwaru yang berisi uang Rp 86 juta juga  diduga dilakukan Abraham bersama Iskandar.

Atas perbuatannya itu Abraham disangka melanggar pasal 363 yunto pasal  480 KHUP

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/