31.2 C
Jakarta
13 September 2024, 12:33 PM WIB

Waspada! Pelajar SD – SMP Rentan Jadi Korban Pelecehan Seksual

RadarBali.com  – Kasus pelecehan seksual terhadap tiga murid sekolah dasar (SD) yang dilakukan kepala sekolah beberapa waktu lalu, jadi salah satu contoh bahwa siswa “tidak aman” dari tindakan asusila orang dewasa.

Karena itu, perlu ada pendampingan dan perlindungan secara berkelanjutan terhadap anak-anak di sekolah.

Menurut Kasiintel Kejari Jembrana Ario Dewanto usai penantangan memorandum of understanding (MoU) antara Kejari Jembrana dengan beberapa sekolah menengah pertama (SMP) di Jembrana, anak-anak rentan jadi korban tindak pidana pelecehan seksual.

“Anak-anak, terutama yang masih pelajar SMP sangat rawan jadi korban pelecehan karena jiwanya masih labil,” ujar Ari Dewanto.

Tujuan utama dari MoU tersebut, untuk mengenalkan hukum sedini mungkin kepada pelajar, pengajar maupun komite sekolah agar terhindar dari permasalahan hukum.

“Program ini akan menjadi program tahunan Kejari Jembrana,” jelasnya. Mengenai penekanan sosialisasi perlindungan anak ini, lanjutnya, menjadi prioritas karena maraknya kasus asusila yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban dan pelaku.

Guru sebagai orang terdekat dengan siswa di lingkungan sekolah, harus mendampingi dan memberikan rasa aman pada siswa dari kejahatan seksual.

Bukan justru menjadi pelaku, seperti kasus pelecehan seksual yang belum lama ini terjadi. Menurutnya, pendampingan dan perlindungan terhadap siswa diimplementasikan dalam program jaksa masuk sekolah.

Metodenya, sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Jembrana setiap minggunya. Selain mengenai perlindungan anak, sosialisasi juga ditekankan mengenai bahaya narkoba.

Karena peredaran narkoba saat ini sudah masuk hingga ke sekolah dengan menyasar anak muda sebagai pengguna. 

RadarBali.com  – Kasus pelecehan seksual terhadap tiga murid sekolah dasar (SD) yang dilakukan kepala sekolah beberapa waktu lalu, jadi salah satu contoh bahwa siswa “tidak aman” dari tindakan asusila orang dewasa.

Karena itu, perlu ada pendampingan dan perlindungan secara berkelanjutan terhadap anak-anak di sekolah.

Menurut Kasiintel Kejari Jembrana Ario Dewanto usai penantangan memorandum of understanding (MoU) antara Kejari Jembrana dengan beberapa sekolah menengah pertama (SMP) di Jembrana, anak-anak rentan jadi korban tindak pidana pelecehan seksual.

“Anak-anak, terutama yang masih pelajar SMP sangat rawan jadi korban pelecehan karena jiwanya masih labil,” ujar Ari Dewanto.

Tujuan utama dari MoU tersebut, untuk mengenalkan hukum sedini mungkin kepada pelajar, pengajar maupun komite sekolah agar terhindar dari permasalahan hukum.

“Program ini akan menjadi program tahunan Kejari Jembrana,” jelasnya. Mengenai penekanan sosialisasi perlindungan anak ini, lanjutnya, menjadi prioritas karena maraknya kasus asusila yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban dan pelaku.

Guru sebagai orang terdekat dengan siswa di lingkungan sekolah, harus mendampingi dan memberikan rasa aman pada siswa dari kejahatan seksual.

Bukan justru menjadi pelaku, seperti kasus pelecehan seksual yang belum lama ini terjadi. Menurutnya, pendampingan dan perlindungan terhadap siswa diimplementasikan dalam program jaksa masuk sekolah.

Metodenya, sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Jembrana setiap minggunya. Selain mengenai perlindungan anak, sosialisasi juga ditekankan mengenai bahaya narkoba.

Karena peredaran narkoba saat ini sudah masuk hingga ke sekolah dengan menyasar anak muda sebagai pengguna. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/