25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 4:00 AM WIB

Miris! Galian C Liar Beroperasi, Satpol PP Segera Pasang Portal Beton

SEMARAPURA – Sempat dihadang sejumlah warga Desa Tangkas, Satpol PP Klungkung kembali berencana memang portal beton di ruas jalan menuju bekas galian C.

Satpol PP Klungkung rencananya akan turun dalam minggu-minggu ini. Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung I Putu Suarta mengungkapkan,

hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan hasil mediasi yang dilakukan Perbekel Tangkas, I Wayan Tilem dengan sejumlah warga yang sempat menolak adanya pemasangan portal di bekas galian C di wilayah Desa Tangkas.

Meski begitu, pemasangan portal rencananya kembali dilakukan. “Kami akan turun dalam minggu-minggu ini,” ujarnya.

Perbekel Tangkas, I Wayan Tilem mengaku dalam posisi serba salah. Di sisi lain, penambangan di bekas galian C sudah melanggar Perda.

Sementara masyarakatnya sangat berkepentingan dengan penambangan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski begitu, pihaknya mengaku akan mendukung Satpol PP mengingat hal tersebut sudah diatur dalam peraturan.

“Saya seperti telur diapit batu. Tetapi saya ikut keputusan Satpol PP karena ini sudah tugasnya dan memang penambangan di bekas galian C ini sudah melanggar Perda. Nanti kami juga akan turun untuk mengimbau masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, rencananya pemasangan portal beton itu dilakukan di lima titik, yakni di bekas galian C wilayah Desa Gelgel, dan Desa Tangkas.

Tujuannya, agar kendaraan yang digunakan untuk membawa hasil penambangan liar tidak bisa melintas sehingga penambangan liar bisa dihentikan.

“Ini upaya kami setelah berkali-kali kami peringati namun masih juga membandel,” ujar Suarta. Sayang, saat akan memasang portal beton di Desa Tangkas, pihaknya mengaku mendapat penolakan.

Bahkan sejumlah masyarakat berusaha menghalang-halangi. Melihat situasi yang tidak kondusif itu, akhirnya ia memutuskan untuk menunda pemasangan portal tersebut.

Dan pihaknya pun memberi waktu Perbekel Tangkas, I Wayan Tilem untuk memediasi warganya. “Jadi kami berikan kesempatan kepada kepala desa untuk menyelesaikan permisalan ini dengan warganya,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Sempat dihadang sejumlah warga Desa Tangkas, Satpol PP Klungkung kembali berencana memang portal beton di ruas jalan menuju bekas galian C.

Satpol PP Klungkung rencananya akan turun dalam minggu-minggu ini. Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung I Putu Suarta mengungkapkan,

hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan hasil mediasi yang dilakukan Perbekel Tangkas, I Wayan Tilem dengan sejumlah warga yang sempat menolak adanya pemasangan portal di bekas galian C di wilayah Desa Tangkas.

Meski begitu, pemasangan portal rencananya kembali dilakukan. “Kami akan turun dalam minggu-minggu ini,” ujarnya.

Perbekel Tangkas, I Wayan Tilem mengaku dalam posisi serba salah. Di sisi lain, penambangan di bekas galian C sudah melanggar Perda.

Sementara masyarakatnya sangat berkepentingan dengan penambangan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski begitu, pihaknya mengaku akan mendukung Satpol PP mengingat hal tersebut sudah diatur dalam peraturan.

“Saya seperti telur diapit batu. Tetapi saya ikut keputusan Satpol PP karena ini sudah tugasnya dan memang penambangan di bekas galian C ini sudah melanggar Perda. Nanti kami juga akan turun untuk mengimbau masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, rencananya pemasangan portal beton itu dilakukan di lima titik, yakni di bekas galian C wilayah Desa Gelgel, dan Desa Tangkas.

Tujuannya, agar kendaraan yang digunakan untuk membawa hasil penambangan liar tidak bisa melintas sehingga penambangan liar bisa dihentikan.

“Ini upaya kami setelah berkali-kali kami peringati namun masih juga membandel,” ujar Suarta. Sayang, saat akan memasang portal beton di Desa Tangkas, pihaknya mengaku mendapat penolakan.

Bahkan sejumlah masyarakat berusaha menghalang-halangi. Melihat situasi yang tidak kondusif itu, akhirnya ia memutuskan untuk menunda pemasangan portal tersebut.

Dan pihaknya pun memberi waktu Perbekel Tangkas, I Wayan Tilem untuk memediasi warganya. “Jadi kami berikan kesempatan kepada kepala desa untuk menyelesaikan permisalan ini dengan warganya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/