32.7 C
Jakarta
5 November 2024, 14:06 PM WIB

Sehari Dua Kali Operasi Yustisi, Pelanggaran Masker di Jembrana Turun

NEGARA – Operasi yustisi rutin yang digelar aparat gabungan sejak sebulan lalu, dinilai berhasil. Buktinya, pelanggaran protokol kesehatan terutama penggunaan masker di Jembrana berkurang.

Masyarakat sudah mulai disiplin menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, operasi yustisi bersama TNI dan Polri dilakukan dua kali dalam sehari.

Lokasi berpindah-pindah, tidak hanya di jalan protokol wilayah Kota Negara, tetapi juga di jalan-jalan desa. “Setiap operasi, sudah minim warga yang melanggar,” jelas Leo Agus Jaya.

Menurutnya, sejak operasi yustisi digelar rutin digelar mulai 7 September lalu, hingga kemarin, sudah ada 636 pelanggaran.

Dari jumlah pelanggaran tersebut sebanyak 619 pelanggaran tidak menggunakan masker dengan benar, sedangkan pelanggar yang tidak membawa masker sebanyak 17 pelanggaran.

Bagi pelanggar yang tidak membawa masker, dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu. Sedangkan pelanggaran karena tidak menggunakan masker dengan benar sanksinya pembinaan.

“Dari jumlah pelanggaran, sebagian besar sudah membawa masker, hanya cara menggunakan tidak benar,” terangnya.

Dari data pelanggaran sejak operasi, jumlah pelanggar yang disanksi denda membayar Rp 100 ribu lebih banyak saat awal operasi. Dalam beberapa minggu terakhir, pelanggar tidak membawa masker berkurang drastis. 

NEGARA – Operasi yustisi rutin yang digelar aparat gabungan sejak sebulan lalu, dinilai berhasil. Buktinya, pelanggaran protokol kesehatan terutama penggunaan masker di Jembrana berkurang.

Masyarakat sudah mulai disiplin menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, operasi yustisi bersama TNI dan Polri dilakukan dua kali dalam sehari.

Lokasi berpindah-pindah, tidak hanya di jalan protokol wilayah Kota Negara, tetapi juga di jalan-jalan desa. “Setiap operasi, sudah minim warga yang melanggar,” jelas Leo Agus Jaya.

Menurutnya, sejak operasi yustisi digelar rutin digelar mulai 7 September lalu, hingga kemarin, sudah ada 636 pelanggaran.

Dari jumlah pelanggaran tersebut sebanyak 619 pelanggaran tidak menggunakan masker dengan benar, sedangkan pelanggar yang tidak membawa masker sebanyak 17 pelanggaran.

Bagi pelanggar yang tidak membawa masker, dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu. Sedangkan pelanggaran karena tidak menggunakan masker dengan benar sanksinya pembinaan.

“Dari jumlah pelanggaran, sebagian besar sudah membawa masker, hanya cara menggunakan tidak benar,” terangnya.

Dari data pelanggaran sejak operasi, jumlah pelanggar yang disanksi denda membayar Rp 100 ribu lebih banyak saat awal operasi. Dalam beberapa minggu terakhir, pelanggar tidak membawa masker berkurang drastis. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/