29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:27 AM WIB

Curi 18 Pohon Jati di Kebun Warga, Gede Deni Ditangkap

SINGARAJA – Warga Banjar Dinas Lebah Siung , Desa Panjianom, Sukasada Buleleng, Ketut Sukadana terperanjat saat melihat 18 pohon jati di kebun miliknya telah raib. Semuanya telah ditebang oleh orang tidak dikenal. 

Hal itu diketahui Sukadana pada Rabu (19/9/2020) sekitar pukul 10.30 wita. Saat itu dia mengunjungi kebunnya yang masih terletak di lingkungan Banjar tempat tinggalnya.

“Saat itu korban datang ke kebunnya dan di dapati pohon jati miliknya sudah tidak ada dan bekas ditebang. Atas kejadian tersebut koban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Sukasada, Buleleng,” terang Dir Krimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Selasa (24/11/2020).

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berasal dari Banyuning dengan ciri membawa sepeda motor Honda Supra.

Berbekal informasi itu, anggota melakukan penyelidikan di wilayah Banyuning dan didapatkan hasil bahwa orang yang diduga melakukan pencurian tersebut bernama Gede Deni Wardana Withana.

Lalu, Senin (23/11/2020), sekitar pukul 09.00 WITA polisi dari Polsek Sukasada melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Gempol Gang Masulamasuli Kelurahan Banyuning, Buleleng.

Dari penangkapan itu, polisi menyita potongan kayu jati dari pelaku Gede Deni Wardana Withana. “Sisanya sudah dijual pelaku ke pedagang mebel. Pelaku masih didalami keterangannya,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

SINGARAJA – Warga Banjar Dinas Lebah Siung , Desa Panjianom, Sukasada Buleleng, Ketut Sukadana terperanjat saat melihat 18 pohon jati di kebun miliknya telah raib. Semuanya telah ditebang oleh orang tidak dikenal. 

Hal itu diketahui Sukadana pada Rabu (19/9/2020) sekitar pukul 10.30 wita. Saat itu dia mengunjungi kebunnya yang masih terletak di lingkungan Banjar tempat tinggalnya.

“Saat itu korban datang ke kebunnya dan di dapati pohon jati miliknya sudah tidak ada dan bekas ditebang. Atas kejadian tersebut koban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Sukasada, Buleleng,” terang Dir Krimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Selasa (24/11/2020).

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berasal dari Banyuning dengan ciri membawa sepeda motor Honda Supra.

Berbekal informasi itu, anggota melakukan penyelidikan di wilayah Banyuning dan didapatkan hasil bahwa orang yang diduga melakukan pencurian tersebut bernama Gede Deni Wardana Withana.

Lalu, Senin (23/11/2020), sekitar pukul 09.00 WITA polisi dari Polsek Sukasada melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Gempol Gang Masulamasuli Kelurahan Banyuning, Buleleng.

Dari penangkapan itu, polisi menyita potongan kayu jati dari pelaku Gede Deni Wardana Withana. “Sisanya sudah dijual pelaku ke pedagang mebel. Pelaku masih didalami keterangannya,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/