33.2 C
Jakarta
21 September 2024, 18:17 PM WIB

Tak Kantongi SKTS, Sembilan Buruh Asal Jember Dipulangkan

NEGARA – Sebanyak sembilan buruh bangunan, Senin (25/2) terpaksa diamankan.

 

Para buruh bangunan yang saat itu sedang bekerja di wilayah kelurahan Baler Bale Agung, Negara, ini diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana karena tak memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS).

 

Kabid Penegakan perundang-undangan daerah Satpol PP Pemkab Jembrana I Made Tarma, penertiban penduduk pendatang (duktang) sebelum diamankan, pihak Satpol PP sempat melakukan pengecekan dan pendataan.

“Para buruh ini bekerja membangun rumah milik Ni Komang Ani, di kelurahan Baler Bale Agung. Kami sempat minta untuk menunjukkan SKTS, tapi ternyata mereka tidak memiliki,”jelasnya.

 

Bahkan kata Tarma, kesembilan buruh ini semuanya berasal dari Jember, Jawa Timur dan sudah tinggal di Jembrana sejak lama.

 

Karena tidak memiliki SKTS, kesembilan buruh itu kemudian diminta untuk menghentikan pekerjaanya sementara.

 

Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Jembrana untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan tentang administrasi kependudukan.

 

Selain itu karena tidak memiliki SKTS meski sudah lama tinggal di Jembrana kesembilan buruh itu juga membuat surat pernyataan untuk mengurus SKTS serta diberikan sanksi dengan Rp 50 ribu sesuai Perbup Nomor 18 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk pendatang tinggal sementara di Kabupaten Jembrana.

 

“Mereka kami pulangkan atau kembalikan ke daerah asalnya untuk melengkapi persyaratan agar bisa mengurus SKTS. Jika nanti mereka kembali dan tidak mengurus SKTS lalu kami temukan lagi maka kita akan berikan sanksi yang lebih berat,” tukas Tarma.

NEGARA – Sebanyak sembilan buruh bangunan, Senin (25/2) terpaksa diamankan.

 

Para buruh bangunan yang saat itu sedang bekerja di wilayah kelurahan Baler Bale Agung, Negara, ini diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana karena tak memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS).

 

Kabid Penegakan perundang-undangan daerah Satpol PP Pemkab Jembrana I Made Tarma, penertiban penduduk pendatang (duktang) sebelum diamankan, pihak Satpol PP sempat melakukan pengecekan dan pendataan.

“Para buruh ini bekerja membangun rumah milik Ni Komang Ani, di kelurahan Baler Bale Agung. Kami sempat minta untuk menunjukkan SKTS, tapi ternyata mereka tidak memiliki,”jelasnya.

 

Bahkan kata Tarma, kesembilan buruh ini semuanya berasal dari Jember, Jawa Timur dan sudah tinggal di Jembrana sejak lama.

 

Karena tidak memiliki SKTS, kesembilan buruh itu kemudian diminta untuk menghentikan pekerjaanya sementara.

 

Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Jembrana untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan tentang administrasi kependudukan.

 

Selain itu karena tidak memiliki SKTS meski sudah lama tinggal di Jembrana kesembilan buruh itu juga membuat surat pernyataan untuk mengurus SKTS serta diberikan sanksi dengan Rp 50 ribu sesuai Perbup Nomor 18 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk pendatang tinggal sementara di Kabupaten Jembrana.

 

“Mereka kami pulangkan atau kembalikan ke daerah asalnya untuk melengkapi persyaratan agar bisa mengurus SKTS. Jika nanti mereka kembali dan tidak mengurus SKTS lalu kami temukan lagi maka kita akan berikan sanksi yang lebih berat,” tukas Tarma.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/