31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:51 AM WIB

Dituntut 10 Tahun, Ibu Pembunuh Jabang Bayi Di Toilet Pingsan

DENPASAR –Diduga shock usai dituntut 10 tahun penjara, Tissa Agustin Sanger,19, terdakwa pembunuh bayi kandung di toilet, Senin (25/2)  langsung jatuh pingsan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, tampak sejumlah petugas pengadilan termasuk kuasa hukumnya membantu untuk mengangkat tubuh perempuan yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap bayi kandungnya yang baru dilahirkan tersebut ke sebuah kursi.

Sekitar 15 menit kemudian, Tissa kemudian siuman.

 “Dia dituntut oleh Jaksa sepuluh tahun penjara,” ujar Ni Made Ari Astuti selaku kuasa hukum terdakwa dari LBH Apik.

Saat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Wayan Erawati Susina menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Selain hukuman bui, di depan ketua majelis Hakim, Ni Made Purnami, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi perempuan asal NTT, namun lahir di Negara, Jembrana, ini karena JPU menilau, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak pada dakwaan kesatu atau Pasal 341 KUHP.

Diketahui sebelumnya, terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandung di kamar mandi pada tanggal 10 September 2018 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Tukad Buana, Perum Gunung Sari, Padang Sambian. 

Kasus ini berawal saat terdakwa yang sedang hamil tua mengeluh sakit perut kepada ibunya yang sekaligus sebagai saksi, Ida Ayu Putu Martini. Oleh saksi, terdakwa diberi obat penghilang rasa nyeri sebanyak satu pepel.

Dalam suatu waktu, terdakwa merasakan ingin buang air besar dan kemudian ke kamar mandi. Setelah tiga kali ke kamar mandi, bayi yang dikandungnya pun lahir. Menurut kuasa hukumnya, karena terdakwa tidak mau anaknya tersebut menangis, ia pun menutup mulut anaknya.

Namun, anaknya tersebut justru meninggal dunia. Setelah anaknya meninggal, terdakwa Tissa kemudian memandikan anaknya tersebut dan pada malam harinya diajak tidur bareng. 

Keesokan harinya, terdakwa memasukan bayinya ke dalam tas ransel dan membawanya ke tempat terdakwa bekerja.

Ditempat kerja, terdakwa menyimpan mayat bayi di dalam loker karyawan. Pulang kerja, terdakwa kembali membawa bayi malang itu ke rumahnya. “Bayi itu kemudian ditan di depan rumah. Katanya (Tissa) biar tidak jauh-jauh darinya,” ujar Ari. 

Kasus ini kemudian terbongkar setelah adanya bau anyir di dalam rumah. Ibu dan tetangga akhirnya menginterogasi terdakwa dan mengakui perbuatan yang dilakukan. 

DENPASAR –Diduga shock usai dituntut 10 tahun penjara, Tissa Agustin Sanger,19, terdakwa pembunuh bayi kandung di toilet, Senin (25/2)  langsung jatuh pingsan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, tampak sejumlah petugas pengadilan termasuk kuasa hukumnya membantu untuk mengangkat tubuh perempuan yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap bayi kandungnya yang baru dilahirkan tersebut ke sebuah kursi.

Sekitar 15 menit kemudian, Tissa kemudian siuman.

 “Dia dituntut oleh Jaksa sepuluh tahun penjara,” ujar Ni Made Ari Astuti selaku kuasa hukum terdakwa dari LBH Apik.

Saat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Wayan Erawati Susina menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Selain hukuman bui, di depan ketua majelis Hakim, Ni Made Purnami, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi perempuan asal NTT, namun lahir di Negara, Jembrana, ini karena JPU menilau, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak pada dakwaan kesatu atau Pasal 341 KUHP.

Diketahui sebelumnya, terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandung di kamar mandi pada tanggal 10 September 2018 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Tukad Buana, Perum Gunung Sari, Padang Sambian. 

Kasus ini berawal saat terdakwa yang sedang hamil tua mengeluh sakit perut kepada ibunya yang sekaligus sebagai saksi, Ida Ayu Putu Martini. Oleh saksi, terdakwa diberi obat penghilang rasa nyeri sebanyak satu pepel.

Dalam suatu waktu, terdakwa merasakan ingin buang air besar dan kemudian ke kamar mandi. Setelah tiga kali ke kamar mandi, bayi yang dikandungnya pun lahir. Menurut kuasa hukumnya, karena terdakwa tidak mau anaknya tersebut menangis, ia pun menutup mulut anaknya.

Namun, anaknya tersebut justru meninggal dunia. Setelah anaknya meninggal, terdakwa Tissa kemudian memandikan anaknya tersebut dan pada malam harinya diajak tidur bareng. 

Keesokan harinya, terdakwa memasukan bayinya ke dalam tas ransel dan membawanya ke tempat terdakwa bekerja.

Ditempat kerja, terdakwa menyimpan mayat bayi di dalam loker karyawan. Pulang kerja, terdakwa kembali membawa bayi malang itu ke rumahnya. “Bayi itu kemudian ditan di depan rumah. Katanya (Tissa) biar tidak jauh-jauh darinya,” ujar Ari. 

Kasus ini kemudian terbongkar setelah adanya bau anyir di dalam rumah. Ibu dan tetangga akhirnya menginterogasi terdakwa dan mengakui perbuatan yang dilakukan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/