29.7 C
Jakarta
16 April 2024, 22:29 PM WIB

Ditahan Karana Korupsi, Gaji Kadisbudpar Jembrana Dipotong 50 Persen

NEGARA – Bupati Jembrana I Nengah Tamba bergerak cepat pasca penahanan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nengah Alit,

yang tersangkut tindak pidana korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala rumbing kerbau makepung tahun anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 200 juta.

Bupati Tamba menunjuk Sekdis Kebudayaan dan Pariwisata AA Ngurah Mahadikara Sadhaka sebagai Plt Kadis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia I Made Budiasa mengatakan, sesuai aturan jika ada aparatur sipil negara tersandung kasus hukum dan menjalani penahanan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Namun haknya sebagai pegawai tetap diberikan sebesar 50 persen dari gaji selama belum ada putusan hukum tetap.

“Kalau nantinya diputus pengadilan tidak bersalah, maka haknya yang sebelumnya dipotong akan dikembalikan lagi,” jelas Made Budiasa.

Menurutnya, aparatur sipil negara tersandung kasus korupsi, berbeda dengan kasus pidana umum. Jika tersandung pidana umum atau masa hukuman tidak lebih dari dua tahun penjara, maka masih dapat pemulihan sebagai ASN.

Sedangkan jika tersandung kasus korupsi dan ditetapkan terbukti bersalah yang berkekuatan hukum tetap langsung dilakukan pemecatan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Nengah Alit ditahan Kejari Jembrana, Rabu (23/6) lalu.

Alit ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala rumbing kerbau makepung tahun anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Selain Alit, Kejari Jembrana juga menahan seorang wiraswasta yang diduga sebagai perantara kasus tersebut.

Dua tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan rumbing anggaran dari dana alokasi umum (DAU) bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus korupsi ini. Tersangka Nengah Alit yang menjabat sebagai kepala dinas pariwisata dan kebudayaan yang melakukan pengadaan rumbing.

Sedangkan tersangka I Ketut Kurnia Artawan, pihak ketiga yang berperan sebagai perantara. Pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Pengadaan rumbing tersebut anggarannya sebesar Rp 300 juta, akan tetapi pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan barang, akan tetapi hanya melakukan perbaikan barang yang sudah ada. 

Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut sebesar 200 juta lebih. Karena berdasar pemeriksaan keuangan dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), perbaikan rumbing hanya menghabiskan Rp 12 juta.

Sedangkan dalam perjanjian kerja anggaran sebesar Rp 300 juta semestinya untuk pengadaan barang, bukan hanya perbaikan.

Dua orang tersangka diduga bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijerat dengan pasal 2 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

NEGARA – Bupati Jembrana I Nengah Tamba bergerak cepat pasca penahanan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nengah Alit,

yang tersangkut tindak pidana korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala rumbing kerbau makepung tahun anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 200 juta.

Bupati Tamba menunjuk Sekdis Kebudayaan dan Pariwisata AA Ngurah Mahadikara Sadhaka sebagai Plt Kadis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia I Made Budiasa mengatakan, sesuai aturan jika ada aparatur sipil negara tersandung kasus hukum dan menjalani penahanan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Namun haknya sebagai pegawai tetap diberikan sebesar 50 persen dari gaji selama belum ada putusan hukum tetap.

“Kalau nantinya diputus pengadilan tidak bersalah, maka haknya yang sebelumnya dipotong akan dikembalikan lagi,” jelas Made Budiasa.

Menurutnya, aparatur sipil negara tersandung kasus korupsi, berbeda dengan kasus pidana umum. Jika tersandung pidana umum atau masa hukuman tidak lebih dari dua tahun penjara, maka masih dapat pemulihan sebagai ASN.

Sedangkan jika tersandung kasus korupsi dan ditetapkan terbukti bersalah yang berkekuatan hukum tetap langsung dilakukan pemecatan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Nengah Alit ditahan Kejari Jembrana, Rabu (23/6) lalu.

Alit ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala rumbing kerbau makepung tahun anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Selain Alit, Kejari Jembrana juga menahan seorang wiraswasta yang diduga sebagai perantara kasus tersebut.

Dua tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan rumbing anggaran dari dana alokasi umum (DAU) bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus korupsi ini. Tersangka Nengah Alit yang menjabat sebagai kepala dinas pariwisata dan kebudayaan yang melakukan pengadaan rumbing.

Sedangkan tersangka I Ketut Kurnia Artawan, pihak ketiga yang berperan sebagai perantara. Pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Pengadaan rumbing tersebut anggarannya sebesar Rp 300 juta, akan tetapi pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan barang, akan tetapi hanya melakukan perbaikan barang yang sudah ada. 

Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut sebesar 200 juta lebih. Karena berdasar pemeriksaan keuangan dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), perbaikan rumbing hanya menghabiskan Rp 12 juta.

Sedangkan dalam perjanjian kerja anggaran sebesar Rp 300 juta semestinya untuk pengadaan barang, bukan hanya perbaikan.

Dua orang tersangka diduga bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijerat dengan pasal 2 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/