29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:18 AM WIB

WOOW! Ada Uang Gelondongan saat Penyerahan Bansos Bupati Mahayastra

GIANYAR – Ada hal baru saat penyerahan dana bantuan sosial (bansos) ke masyarakat yang dilakukan Bupati Gianyar Made Mahayastra.

Terlihat uang tunai berbentuk gelondongan. Saat penyerahan di beberapa desa di Gianyar, tampak ada tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu.

Padahal, tindakan yang mirip dilakukan Bupati Badung Giri Prasta itu sudah dilarang. Berdasar informasi, penyerahan bansos berupa uang gelondongan itu tampak di beberapa desa di Kabupaten Gianyar.

Uang gelondongan itu ada yang diletakkan di atas dulang, semacam rantang berkaki. Di atas uang, juga diletakkan canang sari.

Saat acara seremonial penyerahan bansos oleh bupati ke masyarakat, uang itu dihadirkan. Uang itu seakan jadi “saksi” penyerahan bansos secara simbolis tersebut.

Bupati Made Mahayastra mengakui saat penyerahan bansos, ada uang tunai gelondongan.  Namun, Mahayastra menampik jika uang tunai gelondongan

itu diserahkan dirinya kepada masyarakat. Karena dana bansos, seharusnya dicairkan lewat rekening masing-masing pemohon bansos.

“Saya tidak pernah menyerahkan tunai. Selalu plakat yang ada tulisan uang tunainya,” ujar Mahayastra.

Mengenai uang gelondongan yang dipamerkan saat dirinya hadir, Mahayastra menyebut itu murni keinginan masyarakat.

“Kalau masyarakat dia pingin menunjukkan ya, itu kan keinginan masyarakat. Tapi saya tidak mau menyerahkan uang tunai,” tegasnya.

Mahayastra kembali menegaskan, bahwa di setiap kesempatan penyerahan bansos, selalu menyerahkan uang dalam bentuk simbolis. “Saya selalu menyerahkan plakat yang ada tulisan besaran bansosnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penyerahan bansos berupa uang gelondongan sudah tidak diperbolehkan lagi. Sebelumnya, bupati Giri Prasta, sempat melakukan pola penyerahan uang gelondongan.

Jumlahnya tidak ratusan juta. Namun mencapai miliaran rupiah. Tindakan Giri Prasta itu sudah mendapat teguran dari Gubernur Bali.

Saat itu era Made Mangku Pastika. Bahkan, beberapa kalangan, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Bali, menilai tindakan memamerkan maupun menyerahkan uang gelondongan tergolong rawan.

Sejak teguran itu, bupati Giri Prasta tidak pernah lagi memamerkan maupun menyerahkan uang dalam bentuk gelondongan kepada masyarakat.

Kini Bupati Badung Giri Prasta menyerahkan bansos dalam bentuk plakat berisi jumlah bansos saja.

GIANYAR – Ada hal baru saat penyerahan dana bantuan sosial (bansos) ke masyarakat yang dilakukan Bupati Gianyar Made Mahayastra.

Terlihat uang tunai berbentuk gelondongan. Saat penyerahan di beberapa desa di Gianyar, tampak ada tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu.

Padahal, tindakan yang mirip dilakukan Bupati Badung Giri Prasta itu sudah dilarang. Berdasar informasi, penyerahan bansos berupa uang gelondongan itu tampak di beberapa desa di Kabupaten Gianyar.

Uang gelondongan itu ada yang diletakkan di atas dulang, semacam rantang berkaki. Di atas uang, juga diletakkan canang sari.

Saat acara seremonial penyerahan bansos oleh bupati ke masyarakat, uang itu dihadirkan. Uang itu seakan jadi “saksi” penyerahan bansos secara simbolis tersebut.

Bupati Made Mahayastra mengakui saat penyerahan bansos, ada uang tunai gelondongan.  Namun, Mahayastra menampik jika uang tunai gelondongan

itu diserahkan dirinya kepada masyarakat. Karena dana bansos, seharusnya dicairkan lewat rekening masing-masing pemohon bansos.

“Saya tidak pernah menyerahkan tunai. Selalu plakat yang ada tulisan uang tunainya,” ujar Mahayastra.

Mengenai uang gelondongan yang dipamerkan saat dirinya hadir, Mahayastra menyebut itu murni keinginan masyarakat.

“Kalau masyarakat dia pingin menunjukkan ya, itu kan keinginan masyarakat. Tapi saya tidak mau menyerahkan uang tunai,” tegasnya.

Mahayastra kembali menegaskan, bahwa di setiap kesempatan penyerahan bansos, selalu menyerahkan uang dalam bentuk simbolis. “Saya selalu menyerahkan plakat yang ada tulisan besaran bansosnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penyerahan bansos berupa uang gelondongan sudah tidak diperbolehkan lagi. Sebelumnya, bupati Giri Prasta, sempat melakukan pola penyerahan uang gelondongan.

Jumlahnya tidak ratusan juta. Namun mencapai miliaran rupiah. Tindakan Giri Prasta itu sudah mendapat teguran dari Gubernur Bali.

Saat itu era Made Mangku Pastika. Bahkan, beberapa kalangan, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Bali, menilai tindakan memamerkan maupun menyerahkan uang gelondongan tergolong rawan.

Sejak teguran itu, bupati Giri Prasta tidak pernah lagi memamerkan maupun menyerahkan uang dalam bentuk gelondongan kepada masyarakat.

Kini Bupati Badung Giri Prasta menyerahkan bansos dalam bentuk plakat berisi jumlah bansos saja.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/