34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:52 PM WIB

Ditangkap Karena Narkoba, Sang Adik Salahkan Kakak Kandung, Bilang…

SINGARAJA – Kakak beradik Firmansyah alias Amang, 36, dan Firdaus alias Aus, 34, warga Kelurahan Kampung Kajanan, kini berurusan dengan polisi.

Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada Senin (18/2) lalu.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Baktiseraga. Polisi kemudian memergoki tersangka Amang melintas di kawasan Jalan Pantai Indah.

Amang sendiri diketahui sebagai residivis kasus pemilikan sabu yang baru bebas pada 2016 lalu. Saat polisi melakukan penggeledahan, ternyata Amang membawa satu paket sabu seberat 0,37 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Saat ditangkap, Amang mengaku mendapat barang haram itu dari Aus yang juga adiknya. “Setelah kami tangkap tersangka Amang, sejam kemudian kami tangkap tersangka Aus di parkiran mini market,” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Ketut Suparta.

Saat mengeledah tersangka Aus, polisi kembali mendapati satu paket sabu seberat 0,37 gram. Barang haram itu disimpan pada saku baju pelaku. Aus sendiri dikenakan tuduhan sebagai pengedar.

“Adiknya kami kenakan pasal pengedar. Jaringannya masih kami kembangkan, sebab tersangka Aus ini mengaku mendapat barang dari seseorang,” imbuh Suparta.

Sementara itu tersangka Aus mengaku nekat menjadi pengedar karena ulah kakaknya. Sejak keluar dari penjara pada 2016 lalu, tersangka Amang kembali terjerumus narkoba.

“Karena tinggal satu rumah jadi ikut,” ujar tersangka Aus. Akibat perbuatannya, kedua bersaudara itu dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. 

SINGARAJA – Kakak beradik Firmansyah alias Amang, 36, dan Firdaus alias Aus, 34, warga Kelurahan Kampung Kajanan, kini berurusan dengan polisi.

Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada Senin (18/2) lalu.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Baktiseraga. Polisi kemudian memergoki tersangka Amang melintas di kawasan Jalan Pantai Indah.

Amang sendiri diketahui sebagai residivis kasus pemilikan sabu yang baru bebas pada 2016 lalu. Saat polisi melakukan penggeledahan, ternyata Amang membawa satu paket sabu seberat 0,37 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Saat ditangkap, Amang mengaku mendapat barang haram itu dari Aus yang juga adiknya. “Setelah kami tangkap tersangka Amang, sejam kemudian kami tangkap tersangka Aus di parkiran mini market,” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Ketut Suparta.

Saat mengeledah tersangka Aus, polisi kembali mendapati satu paket sabu seberat 0,37 gram. Barang haram itu disimpan pada saku baju pelaku. Aus sendiri dikenakan tuduhan sebagai pengedar.

“Adiknya kami kenakan pasal pengedar. Jaringannya masih kami kembangkan, sebab tersangka Aus ini mengaku mendapat barang dari seseorang,” imbuh Suparta.

Sementara itu tersangka Aus mengaku nekat menjadi pengedar karena ulah kakaknya. Sejak keluar dari penjara pada 2016 lalu, tersangka Amang kembali terjerumus narkoba.

“Karena tinggal satu rumah jadi ikut,” ujar tersangka Aus. Akibat perbuatannya, kedua bersaudara itu dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/