29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:26 AM WIB

Tempat Biliar yang Gelar Turnamen Ternyata Pernah Ditutup

GIANYAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Made Watha mengakui tim dari Satpol PP ikut bergabung dalam penertiban turnamen biliar Jumat malam.

 

“Dari Satgas desa tidak memberikan izin untuk lomba biliar. Maka kami, datangi sama Polsek dan Komaril Sukawati,” jelasnya.

 

Watha juga mengakui, tempat biliar ini sempat kena sidak pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu. Saat itu, tim gabungan juga menutup tempat biliar dan memberikan pembinaan terhadap pemilik usaha.

 

Kali ini, pihaknya telah memberikan peringatan lagi. “Kami minta untuk patuhi dan jalankan ketentuan. Ini kami peringati lagi sehingga bisa menerapkan ketertiban umum di masyarakat saat masa pandemi ini,” terangnya.

 

Disinggung mengenai sanksi bagi pemilik biliar yang sudah dua kali ditutup, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Satgas Desa.

 

“Karena ini ranahnya PPKM mikro di Desa Batubulan,” pungkasnya.

 

Petugas gabungan membubarkan permainan biliar di Banjar Pagutan Kelod, Desa Batubulan, Jumat malam (26/3)

 

Sebelumnya diberitakan, turnamen biliar yang berlangsung di tempat biliar di Banjar Pagutan Kelod, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dibubarkan oleh petugas gabungan pada Jumat malam (26/3).

 

 

Petugas gabungan memberikan tindakan tegas karena tempat biliar tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

 

 

Saat menggerebek tempat biliar, tim gabungan dikomando oleh Pawas, Iptu Made Weta yang juga Kanit Lantas Polsek Sukawati.

 

“Kami bersama petugas dan instansi terkait menertibkan para peserta dan pengunjung turnamen biliar. Kami bubarkan turnamen karena sudah melanggar protokol kesehatan covid-19,” ujarnya didampingi Bhabinkamtibmas Batubulan, Aiptu Wayan Semadiyasa.

 

 

Lanjut dia, pembubaran itu tak terlepas dari aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Gianyar.

 

 

“PPKM mikro masih berlaku, petugas  mengimbau pemilik usaha biliar agar kegiatan usahanya  ditutup pada pukul 21.00,” pintanya.

 

 

Pihaknya juga meminta saat tempat usaha buka, baik pelaku usaha maupun pengunjung wajib taat prokes.

 

“Syarat prokes 3M tetap harus dilaksanakan selama jam buka,” imbuh Semadiyasa.

 

GIANYAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Made Watha mengakui tim dari Satpol PP ikut bergabung dalam penertiban turnamen biliar Jumat malam.

 

“Dari Satgas desa tidak memberikan izin untuk lomba biliar. Maka kami, datangi sama Polsek dan Komaril Sukawati,” jelasnya.

 

Watha juga mengakui, tempat biliar ini sempat kena sidak pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu. Saat itu, tim gabungan juga menutup tempat biliar dan memberikan pembinaan terhadap pemilik usaha.

 

Kali ini, pihaknya telah memberikan peringatan lagi. “Kami minta untuk patuhi dan jalankan ketentuan. Ini kami peringati lagi sehingga bisa menerapkan ketertiban umum di masyarakat saat masa pandemi ini,” terangnya.

 

Disinggung mengenai sanksi bagi pemilik biliar yang sudah dua kali ditutup, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Satgas Desa.

 

“Karena ini ranahnya PPKM mikro di Desa Batubulan,” pungkasnya.

 

Petugas gabungan membubarkan permainan biliar di Banjar Pagutan Kelod, Desa Batubulan, Jumat malam (26/3)

 

Sebelumnya diberitakan, turnamen biliar yang berlangsung di tempat biliar di Banjar Pagutan Kelod, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dibubarkan oleh petugas gabungan pada Jumat malam (26/3).

 

 

Petugas gabungan memberikan tindakan tegas karena tempat biliar tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

 

 

Saat menggerebek tempat biliar, tim gabungan dikomando oleh Pawas, Iptu Made Weta yang juga Kanit Lantas Polsek Sukawati.

 

“Kami bersama petugas dan instansi terkait menertibkan para peserta dan pengunjung turnamen biliar. Kami bubarkan turnamen karena sudah melanggar protokol kesehatan covid-19,” ujarnya didampingi Bhabinkamtibmas Batubulan, Aiptu Wayan Semadiyasa.

 

 

Lanjut dia, pembubaran itu tak terlepas dari aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Gianyar.

 

 

“PPKM mikro masih berlaku, petugas  mengimbau pemilik usaha biliar agar kegiatan usahanya  ditutup pada pukul 21.00,” pintanya.

 

 

Pihaknya juga meminta saat tempat usaha buka, baik pelaku usaha maupun pengunjung wajib taat prokes.

 

“Syarat prokes 3M tetap harus dilaksanakan selama jam buka,” imbuh Semadiyasa.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/