29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:15 AM WIB

Bandel, Warung di Pinggir Jalur Setan Dibongkar Paksa

RadarBali.com – Setelah diberikan waktu 15 hari, pemilik warung di semipermanen di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Banyubiru, tidak mau membongkar akhirnya Satpol PP pemkab Jembrana turun.

Senin (27/11) Satpol PP membongkar warung tersebut. Awalnya, pedagang berjualan musiman saat musim buah.

Namun, belakangan hampir setiap hari membuka lapak, bahkan membuat warung semi permanen.  

Satpol PP sudah memberikan peringatan dan meminta pemilik membongkar sendiri dengan waktu 15 hari.

Namun sampai batas waktu yang diberikan habis pemilik tidak mau membongakrnya sehingga warung semi permanen dibongkar paksa.

“Pemilik sudah kami membuat surat pernyataan untuk membongkar sendiri. Namun sampai waktu habis tetap tidak dibongkar sehingga kami bongkar paksa,” ujar Kabid Penegakan Perda,  Satpol PP Pemkab Jembrana I Made Tarma.

Menurut Tarma, posisi warung tersebut cukup mengganggu karena berada di  jalur cepat Denpasar-Gilimanuk dan rawan kecelakaan lalulintas.

Selain membongkar warung, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada PKL buah lainnya yang menggunakan mobil pick up untuk berdagang.

“Kita minta agar tidak berjualan disana, karena itu jalur cepat kendaraan dan membahayakan,” ungkapnya.

RadarBali.com – Setelah diberikan waktu 15 hari, pemilik warung di semipermanen di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Banyubiru, tidak mau membongkar akhirnya Satpol PP pemkab Jembrana turun.

Senin (27/11) Satpol PP membongkar warung tersebut. Awalnya, pedagang berjualan musiman saat musim buah.

Namun, belakangan hampir setiap hari membuka lapak, bahkan membuat warung semi permanen.  

Satpol PP sudah memberikan peringatan dan meminta pemilik membongkar sendiri dengan waktu 15 hari.

Namun sampai batas waktu yang diberikan habis pemilik tidak mau membongakrnya sehingga warung semi permanen dibongkar paksa.

“Pemilik sudah kami membuat surat pernyataan untuk membongkar sendiri. Namun sampai waktu habis tetap tidak dibongkar sehingga kami bongkar paksa,” ujar Kabid Penegakan Perda,  Satpol PP Pemkab Jembrana I Made Tarma.

Menurut Tarma, posisi warung tersebut cukup mengganggu karena berada di  jalur cepat Denpasar-Gilimanuk dan rawan kecelakaan lalulintas.

Selain membongkar warung, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada PKL buah lainnya yang menggunakan mobil pick up untuk berdagang.

“Kita minta agar tidak berjualan disana, karena itu jalur cepat kendaraan dan membahayakan,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/