27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 9:17 AM WIB

Rumah Ibunda Bung Karno Reyot, Kemendikbud Dorong Jadi Cagar Budaya

SINGARAJA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong agar rumah ibunda proklamtor Republik Indonesia Soekarno, Nyoman Rai Srimben, ditetapkan sebagai cagar budaya.

Pihak kementerian pun sudah beberapa kali mengunjungi rumah tersebut. Terakhir kunjungan dilakukan oleh Direktur Sejarah Kemendikbud Triana Wulandari.

Kunjungan itu dilakukan pada Jumat (26/7) sore. Saat itu Triana melihat langsung bale gede yang dulu sempat digunakan Srimben untuk upacara-upacara adat dan keagamaan.

Kepada wartawan, Triana mengatakan lokasi itu memunculkan banyak kisah. Terutama soal pertemuan Rai Srimben dengan Raden Soekemi yang saat itu menjadi guru di Singaraja.

Selain itu ada banyak kisah sejarah lain yang bisa diangkat dari rumah itu. Hanya saja kondisi rumah yang sudah reyot itu, diakui butuh penanganan khusus.

Penanganan yang dimaksud adalah restorasi, atau mengembalikan ke bentuk aslinya. Sehingga nantinya bisa menjadi lokasi kunjungan sejarah.

“Jadi orang itu ke Bali bukan cuma ke tempat wisata. Tapi, sampai ke Buleleng. Berkunjung ke tempat yang jadi perekat simpul kebangsaan,” kata Triana.

Ia menilai rumah itu bisa saja dijadikan cagar budaya nasional. Dengan catatan kajian akademik yang disusun benar-benar akurat.

Selain itu pemerintah juga harus membuat peraturan daerah (perda) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Termasuk membentuk tim ahli cagar budaya. “Tim ahli ini nanti yang merancang titik mana yang dikaji secara akademik.

Makanya perlu ada inventaris, undang para ahli, sehingga daerah juga bisa beri perhatian. Termasuk menyampaikan usulan pada kementerian,” imbuhnya.

Sementara itu pihak ahli waris Jro Made Arsana mengatakan, pihak keluarga pada prinsipnya tak keberatan bila bangunan itu dijadikan cagar budaya.

Hanya saja pihak keluarga meminta agar pemerintah bisa melakukan sosialisasi terlebih dulu.

“Prinsipnya sekali kami setuju, selama itu masih bisa kami fungsikan. Kami harap pemerintah bisa melakukan sosialisasi dengan keluarga besar di Bale Agung, sehingga ada kesamaan pandangan soal cagar budaya ini,” kata Arsana.

Menurut Arsana, belum lama ini pihak Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Bali juga sempat melakukan penelitian di rumah tersebut. Penelitian dilakukan selama tiga hari penuh.

“Saya juga kurang tahu pasti apa yang diteliti. Tapi memang banyak sekali yang dicatat dan difoto. Hampir semua bagian diukur,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan yang diduga rumah Nyoman Rai Srimben semasa kecil, kini dalam kondisi terbengkalai di Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung.

Dinas Kebudayaan Buleleng sempat berencana mengusulkan bangunan itu sebagai cagar budaya. Hanya saja masih belum ada kesamaan pandangan diantara keluarga, sehingga rencana itu tertunda. 

SINGARAJA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong agar rumah ibunda proklamtor Republik Indonesia Soekarno, Nyoman Rai Srimben, ditetapkan sebagai cagar budaya.

Pihak kementerian pun sudah beberapa kali mengunjungi rumah tersebut. Terakhir kunjungan dilakukan oleh Direktur Sejarah Kemendikbud Triana Wulandari.

Kunjungan itu dilakukan pada Jumat (26/7) sore. Saat itu Triana melihat langsung bale gede yang dulu sempat digunakan Srimben untuk upacara-upacara adat dan keagamaan.

Kepada wartawan, Triana mengatakan lokasi itu memunculkan banyak kisah. Terutama soal pertemuan Rai Srimben dengan Raden Soekemi yang saat itu menjadi guru di Singaraja.

Selain itu ada banyak kisah sejarah lain yang bisa diangkat dari rumah itu. Hanya saja kondisi rumah yang sudah reyot itu, diakui butuh penanganan khusus.

Penanganan yang dimaksud adalah restorasi, atau mengembalikan ke bentuk aslinya. Sehingga nantinya bisa menjadi lokasi kunjungan sejarah.

“Jadi orang itu ke Bali bukan cuma ke tempat wisata. Tapi, sampai ke Buleleng. Berkunjung ke tempat yang jadi perekat simpul kebangsaan,” kata Triana.

Ia menilai rumah itu bisa saja dijadikan cagar budaya nasional. Dengan catatan kajian akademik yang disusun benar-benar akurat.

Selain itu pemerintah juga harus membuat peraturan daerah (perda) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Termasuk membentuk tim ahli cagar budaya. “Tim ahli ini nanti yang merancang titik mana yang dikaji secara akademik.

Makanya perlu ada inventaris, undang para ahli, sehingga daerah juga bisa beri perhatian. Termasuk menyampaikan usulan pada kementerian,” imbuhnya.

Sementara itu pihak ahli waris Jro Made Arsana mengatakan, pihak keluarga pada prinsipnya tak keberatan bila bangunan itu dijadikan cagar budaya.

Hanya saja pihak keluarga meminta agar pemerintah bisa melakukan sosialisasi terlebih dulu.

“Prinsipnya sekali kami setuju, selama itu masih bisa kami fungsikan. Kami harap pemerintah bisa melakukan sosialisasi dengan keluarga besar di Bale Agung, sehingga ada kesamaan pandangan soal cagar budaya ini,” kata Arsana.

Menurut Arsana, belum lama ini pihak Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Bali juga sempat melakukan penelitian di rumah tersebut. Penelitian dilakukan selama tiga hari penuh.

“Saya juga kurang tahu pasti apa yang diteliti. Tapi memang banyak sekali yang dicatat dan difoto. Hampir semua bagian diukur,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan yang diduga rumah Nyoman Rai Srimben semasa kecil, kini dalam kondisi terbengkalai di Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung.

Dinas Kebudayaan Buleleng sempat berencana mengusulkan bangunan itu sebagai cagar budaya. Hanya saja masih belum ada kesamaan pandangan diantara keluarga, sehingga rencana itu tertunda. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/