SEMARAPURA – Sekitar 6.000-an masyarakat Klungkung terancam tidak ditanggung biaya perawatan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan. Itu lantaran mereka yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan— Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mandiri menunggak pembayaran iuran JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak menuturkan, dalam situasi ekonomi yang terkena imbas wabah Covid-19, masyarakat harus memperhatikan jaminan kesehatan yang dimiliki. Jangan sampai di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit, masyarakat dibebankan dengan biaya perawatan kesehatan akibat belum membayar iuran JKN-KIS-nya.
“Sebab satu bulan saja menunggak pembayaran iuran, kartu JKN-KIS para peserta langsung non aktif,” terangnya.
Diungkapkannya, BPJS Kesehatan Cabang Klungkung mencatat ada sebanyak 6 ribu peserta JKN-KIS di Kabupaten Klungkung yang menunggak pembayaran iuran JKN-KIS per akhir September lalu. Tidak hanya hitungan beberapa bulan, menurutnya ada peserta yang telah menunggak lebih dari satu tahun.
“Bahkan ada yang telah menunggak sekitar 2 tahun. Bila dilihat, banyak yang menunggak lebih dari satu tahun,” ungkapnya.
Melihat kondisi ekonomi seperti saat ini, menurutnya pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan atau relaksasi bagi peserta JKN-KIS mandiri yang menunggak. Di mana mereka yang menunggak iuran JKN-KIS lebih dari enam bulan, bisa membayar iuran untuk enam bulan terlebih dahulu. Kemudian bisa mencicil sisa tunggakan iuran hingga Desember 2021.
“Ketika telah membayar tunggakan iuran hingga 6 bulan, kartunya langsung aktif. Sisanya tunggakan iurannya bisa dicicil sampai Desember 2021,” jelasnya.
Menurutnya ada lebih dari 100-an peserta JKN-KIS mandiri yang menunggak telah memanfaatkan program relaksasi ini. Namun bila dibandingkan dengan jumlah peserta yang menunggak, tentunya sangat jauh.
Sehingga pihaknya mendorong agar peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran JKN-KIS-nya agar segera memanfaatkan program tersebut.