29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:28 AM WIB

Angkut Kayu Ilegal ke Negara, Sopir Minibus Diciduk di Jalur Tengkorak

NEGARA – Sebuah minibus bernomor polisi DK1223 BH, diamankan polisi karena membawa kayu sonokeling diduga hasil perambahan hutan.

Minibus tersebut dikemudikan Sujianto, 41. Tersangka ditangkap saat melintas di jalur tengkorak, jalan raya Gilimanuk-Denpasar, Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

Polisi mengamankan mobil minibus yang semestinya untuk mengangkut orang tersebut, berdasar informasi dari masyarakat didapatkan bahwa adanya kendaraan yang mengangkut kayu ilegal melintas di daerah Melaya.

”Mobil membawa kayu tersebut diamankan saat menuju arah Kota Negara,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka Sujianto mengaku melakukan pengangkutan sebanyak 37 batang kayu jenis sonokeling dari daerah Klatakan, Desa Melaya dengan tujuan Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tanpa dilengkapi dokumen.

Tersangka kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres jembrana guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, tersangaka Sujianto mengaku mengangkut kayu tersebut atas permintaan I Ketut Pungki Sumawan, 57, yang masih satu banjar dengan tersangka Sujianto di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.

“Dari kasus ini, sudah ditetapkan dua orang tersangka,” terangnya. Namun, dari dua tersangka ini, hanya tersangka Sujianto ditahan.

Sedangkan tersangka I Ketut Pungki Sumawan tidak dilakukan penahanan karena hasil pemeriksaan dokter bahwa yang bersangkutan mengalami sakit jantung, sehingga hanya wajib lapor.

“Terhadap perkara ini masih terus dilakukan pengembangan,” ungkapnya. Dari tersangka, polisi mengamankan mobil minibus DK 12223 BH dengan 37 batang kayu jenis sonokeling dengan berbagai macam bentuk dan ukuran.

Tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Yo Pasal  12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Yo Pasal  12 huruf e UURI nomor 18 tahun 2013 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Yo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama 5 tahun. 

NEGARA – Sebuah minibus bernomor polisi DK1223 BH, diamankan polisi karena membawa kayu sonokeling diduga hasil perambahan hutan.

Minibus tersebut dikemudikan Sujianto, 41. Tersangka ditangkap saat melintas di jalur tengkorak, jalan raya Gilimanuk-Denpasar, Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

Polisi mengamankan mobil minibus yang semestinya untuk mengangkut orang tersebut, berdasar informasi dari masyarakat didapatkan bahwa adanya kendaraan yang mengangkut kayu ilegal melintas di daerah Melaya.

”Mobil membawa kayu tersebut diamankan saat menuju arah Kota Negara,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka Sujianto mengaku melakukan pengangkutan sebanyak 37 batang kayu jenis sonokeling dari daerah Klatakan, Desa Melaya dengan tujuan Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tanpa dilengkapi dokumen.

Tersangka kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres jembrana guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, tersangaka Sujianto mengaku mengangkut kayu tersebut atas permintaan I Ketut Pungki Sumawan, 57, yang masih satu banjar dengan tersangka Sujianto di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.

“Dari kasus ini, sudah ditetapkan dua orang tersangka,” terangnya. Namun, dari dua tersangka ini, hanya tersangka Sujianto ditahan.

Sedangkan tersangka I Ketut Pungki Sumawan tidak dilakukan penahanan karena hasil pemeriksaan dokter bahwa yang bersangkutan mengalami sakit jantung, sehingga hanya wajib lapor.

“Terhadap perkara ini masih terus dilakukan pengembangan,” ungkapnya. Dari tersangka, polisi mengamankan mobil minibus DK 12223 BH dengan 37 batang kayu jenis sonokeling dengan berbagai macam bentuk dan ukuran.

Tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Yo Pasal  12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Yo Pasal  12 huruf e UURI nomor 18 tahun 2013 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Yo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama 5 tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/