26.9 C
Jakarta
25 April 2024, 23:51 PM WIB

Jabatan Kelian Diperpanjang, Paruman Agung Subuk Nyaris Ricuh

SUBUK – Suasana tegang terjadi saat proses paruman agung  di Arena Desa Subuk, Rabu (30/1) pagi.

 

Paruman agung yang khusus membahas tentang sengketa pemilihan kelian desa di Desa Pakraman Subuk, dan dihadiri ratusan karma (warga) dan ketua komisi I DPRD Buleleng dan ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Buleleng ,  serta Forum Pimpinan Kecamatan Busungbiu itu bahkan nyaris ricuh.

 

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, saat paruman berlangsung sempat mengerucut dua opsi. Yakni melangsungkan pemilihan kelian desa karena masa jabatannya sudah habis pada Agustus 2018 lalu, atau memperpanjang masa jabatannya hingga Januari 2021 mendatang.

 

Perbedaan pendapat itu akhirnya memicu ketegangan.

 

Atas ketegangan itu, akhirnya diambil jalan tengah dengan pemungutan suara.

 

Hasilnya ada 57 orang yang menyatakan setuju memperpanjang masa jabatan kelian desa Ida Mangku Wage Yadnya, 10 orang menyatakan setuju melakukan pemilihan, sisanya tidak mengambil keputusan.

 

Penyarikan desa pun akhirnya membacakan keputusan paruman. Keputusan itu yakni memperpanjang masa jabatan Ida Mangku Wage Yadnya sebagai kelian desa pakraman hingga 2021 mendatang.

 

Camat Busungbiu Putra Aryana yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan hal tersebut.

 

“Sesuai kesepakatan paruman seperti itu. Kami dari kecamatan hanya menyaksikan saja. Karena seluruh proses paruman itu dijalankan prajuru. Jadi sesuai kesepatan, jabatan kelian desa lama diperpanjang hingga tahun 2021,” jelasnya.

SUBUK – Suasana tegang terjadi saat proses paruman agung  di Arena Desa Subuk, Rabu (30/1) pagi.

 

Paruman agung yang khusus membahas tentang sengketa pemilihan kelian desa di Desa Pakraman Subuk, dan dihadiri ratusan karma (warga) dan ketua komisi I DPRD Buleleng dan ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Buleleng ,  serta Forum Pimpinan Kecamatan Busungbiu itu bahkan nyaris ricuh.

 

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, saat paruman berlangsung sempat mengerucut dua opsi. Yakni melangsungkan pemilihan kelian desa karena masa jabatannya sudah habis pada Agustus 2018 lalu, atau memperpanjang masa jabatannya hingga Januari 2021 mendatang.

 

Perbedaan pendapat itu akhirnya memicu ketegangan.

 

Atas ketegangan itu, akhirnya diambil jalan tengah dengan pemungutan suara.

 

Hasilnya ada 57 orang yang menyatakan setuju memperpanjang masa jabatan kelian desa Ida Mangku Wage Yadnya, 10 orang menyatakan setuju melakukan pemilihan, sisanya tidak mengambil keputusan.

 

Penyarikan desa pun akhirnya membacakan keputusan paruman. Keputusan itu yakni memperpanjang masa jabatan Ida Mangku Wage Yadnya sebagai kelian desa pakraman hingga 2021 mendatang.

 

Camat Busungbiu Putra Aryana yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan hal tersebut.

 

“Sesuai kesepakatan paruman seperti itu. Kami dari kecamatan hanya menyaksikan saja. Karena seluruh proses paruman itu dijalankan prajuru. Jadi sesuai kesepatan, jabatan kelian desa lama diperpanjang hingga tahun 2021,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/