25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:36 AM WIB

Wabup Kembang Minta Sekolah Pakai BOS Fasilitasi Kuota Internet Siswa

NEGARA – Ikut mendukung proses pembelajaran daring (online) di tengah pandemi covid-19, Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan meminta Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Jembrana menyiapkan paket kuota internet gratis bagi siswa dan tenaga pendidik.

Anggarannya bisa menggunakan dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) di masing- masing sekolah. Kebijakan ini untuk meringankan beban orang tua siswa dimasa pandemi Covid-19.

Terlebih tahun ajaran baru ini masih belum bisa melakukan pembelajaran secara tatap muka. Sehingga metode daring yang membutuhkan akses jaringan dan kuota sangat dibutuhkan.

“Saya sudah minta Dinas Pendidikan siapkan formulasinya. Selama belajar daring, guru boleh menggunakan dana BOS reguler untuk kuota. Termasuk untuk memenuhi kuota pendidikan siswa,” kata Wabup Kembang Hartawan, Kamis (30/7).

Wabup Kembang menyadari ditengah situasi pandemi yang masih berlangsung menimbulkan kerepotan sendiri bagi tiap orang tua yang memiliki siswa.

Biaya pendidikan untuk anak tidak lebih efisien. Sebab, selain uang pendidikan, orang tua harus menanggung biaya kuota internet serta terlibat dalam aktivitas tugas maupun pembelajaran siswa di rumah.

Bantuan kuota, kata Wabup Kembang, sangat membantu orang tua, mengingat masa pandemi Covid-19 ini berdampak pada penghasilan warga akibat terbatasnya aktivitas kerja.

“Saya berharap kebijakan ini dimanfaatkan dengan baik dan jangan disalahgunakan, demi kelangsungan kegiatan belajar siswa di rumah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Ni Nengah Wartini melalui Kabid Pendidikan Dasar I Nyoman Wenten mengatakan,

selama kegiatan belajar dari rumah, diperbolehkan untuk membeli kuota internet bagi siswa, menggunakan dana BOS.

Ketentuan ini mengacu  Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan

Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

“Untuk besarannya nanti disesuaikan kemampuan keuangan sekolah. Jadi, tidak sama besaran kuota yang didapat,” kata Wenten.

Untuk itu pihaknya akan segera menyusun formulasinya, terkait pemberian kuota bagi siswa SD dan SMP.

“Tentunya prioritas bagi siswa kurang mampu yang masuk basis data terpadu kemiskinan. Tidak semua bisa dibantu, karena sangat tergantung anggaran yang dimiliki sekolah,” pungkasnya. (rba)

NEGARA – Ikut mendukung proses pembelajaran daring (online) di tengah pandemi covid-19, Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan meminta Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Jembrana menyiapkan paket kuota internet gratis bagi siswa dan tenaga pendidik.

Anggarannya bisa menggunakan dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) di masing- masing sekolah. Kebijakan ini untuk meringankan beban orang tua siswa dimasa pandemi Covid-19.

Terlebih tahun ajaran baru ini masih belum bisa melakukan pembelajaran secara tatap muka. Sehingga metode daring yang membutuhkan akses jaringan dan kuota sangat dibutuhkan.

“Saya sudah minta Dinas Pendidikan siapkan formulasinya. Selama belajar daring, guru boleh menggunakan dana BOS reguler untuk kuota. Termasuk untuk memenuhi kuota pendidikan siswa,” kata Wabup Kembang Hartawan, Kamis (30/7).

Wabup Kembang menyadari ditengah situasi pandemi yang masih berlangsung menimbulkan kerepotan sendiri bagi tiap orang tua yang memiliki siswa.

Biaya pendidikan untuk anak tidak lebih efisien. Sebab, selain uang pendidikan, orang tua harus menanggung biaya kuota internet serta terlibat dalam aktivitas tugas maupun pembelajaran siswa di rumah.

Bantuan kuota, kata Wabup Kembang, sangat membantu orang tua, mengingat masa pandemi Covid-19 ini berdampak pada penghasilan warga akibat terbatasnya aktivitas kerja.

“Saya berharap kebijakan ini dimanfaatkan dengan baik dan jangan disalahgunakan, demi kelangsungan kegiatan belajar siswa di rumah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Ni Nengah Wartini melalui Kabid Pendidikan Dasar I Nyoman Wenten mengatakan,

selama kegiatan belajar dari rumah, diperbolehkan untuk membeli kuota internet bagi siswa, menggunakan dana BOS.

Ketentuan ini mengacu  Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan

Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

“Untuk besarannya nanti disesuaikan kemampuan keuangan sekolah. Jadi, tidak sama besaran kuota yang didapat,” kata Wenten.

Untuk itu pihaknya akan segera menyusun formulasinya, terkait pemberian kuota bagi siswa SD dan SMP.

“Tentunya prioritas bagi siswa kurang mampu yang masuk basis data terpadu kemiskinan. Tidak semua bisa dibantu, karena sangat tergantung anggaran yang dimiliki sekolah,” pungkasnya. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/