33.2 C
Jakarta
12 September 2024, 13:18 PM WIB

Geruduk Kantor Pemkab dan DPRD, Eks Pegawai Perusda Tagih Pesangon

NEGARA – Mantan karyawan perusahaan daerah (Perusda) Provinsi Bali unit Perkebunan Pekutatan, kembali mempertanyakan pesangon pensiun yang belum dibayar sejak pemberhentian dengan hormat atau pensiun 2 Januari lalu.

Mantan karyawan sudah menanyakan kepada pengelola unit perkebunan, namun tidak ada kepastian pembayaran.

Seperti diungkapkan Ketut Sudarma, saat mendatangi Pemerintah Kabupaten Jembrana dan DPRD Jembrana, Jumat (1/5).

Kedatangan warga Desa Manistutu yang ke empat kalinya tersebut, berharap pemerintah kabupaten dan wakil rakyat Jembrana membantu mediasi agar pesangon segera dibayarkan. “Sampai sekarang belum ada pembayaran dari Perusda Bali, hanya dijanjikan saja,” ungkapnya.

Sudarma menyebutkan, pada saat mediasi kedua kalinya dengan pihak perkebunan Perusda Bali yang difasilitasi kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, dijanjikan pembayaran 30 April. Namun kenyataannya, belum ada pembayaran. ”Saya sampai utang kemana-mana, karena sudah tidak bekerja lagi,” ungkapnya.

Alasan Perusda Bali yang menyebut tidak ada uang untuk pembayaran pesangon, menurut Sudarma tidak masuk akal.

Pasalnya, perusahaan plat merah tersebut sudah bekerja dengan pihak ketiga PT Citra Indah Praya Lestari (CIPL) untuk mengelola perkebunan.

Artinya, perkebunan ada produksi dan Perusda Bali mendapat keuntungan dari sewa lahan.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana Komang Suparta dikonfirmasi terpisah mengatakan, apabila mantan karyawan meminta mediasi lagi agar Perusda Bali membayar pesangonnya, akan memfasilitasi mempertemukan kedua belah pihak untuk ketiga kalinya.

“Sebelumnya sudah dua kali mediasi, kalau mau mediasi lagi akan kami fasilitasi,” terangnya.

Selain Sudarma, masih ada enam karyawan lagi yang belum menerima pesangon pensiun, sehingga ditotal Rp 300 juta lebih, pesangon yang harus dibayarkan.

Saat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, melakukan mediasi mantan karyawan dengan perusda Provinsi Bali dan PT. CIPL, selaku pihak swasta yang bekerjasama mengelola perkebunan milik Perusda Bali. Setelah dua kali mediasi, tanggal 9 dan 23 April lalu, pihak perusda dan PT. CIPL, berjanji akan membayar 30 April.   

NEGARA – Mantan karyawan perusahaan daerah (Perusda) Provinsi Bali unit Perkebunan Pekutatan, kembali mempertanyakan pesangon pensiun yang belum dibayar sejak pemberhentian dengan hormat atau pensiun 2 Januari lalu.

Mantan karyawan sudah menanyakan kepada pengelola unit perkebunan, namun tidak ada kepastian pembayaran.

Seperti diungkapkan Ketut Sudarma, saat mendatangi Pemerintah Kabupaten Jembrana dan DPRD Jembrana, Jumat (1/5).

Kedatangan warga Desa Manistutu yang ke empat kalinya tersebut, berharap pemerintah kabupaten dan wakil rakyat Jembrana membantu mediasi agar pesangon segera dibayarkan. “Sampai sekarang belum ada pembayaran dari Perusda Bali, hanya dijanjikan saja,” ungkapnya.

Sudarma menyebutkan, pada saat mediasi kedua kalinya dengan pihak perkebunan Perusda Bali yang difasilitasi kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, dijanjikan pembayaran 30 April. Namun kenyataannya, belum ada pembayaran. ”Saya sampai utang kemana-mana, karena sudah tidak bekerja lagi,” ungkapnya.

Alasan Perusda Bali yang menyebut tidak ada uang untuk pembayaran pesangon, menurut Sudarma tidak masuk akal.

Pasalnya, perusahaan plat merah tersebut sudah bekerja dengan pihak ketiga PT Citra Indah Praya Lestari (CIPL) untuk mengelola perkebunan.

Artinya, perkebunan ada produksi dan Perusda Bali mendapat keuntungan dari sewa lahan.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana Komang Suparta dikonfirmasi terpisah mengatakan, apabila mantan karyawan meminta mediasi lagi agar Perusda Bali membayar pesangonnya, akan memfasilitasi mempertemukan kedua belah pihak untuk ketiga kalinya.

“Sebelumnya sudah dua kali mediasi, kalau mau mediasi lagi akan kami fasilitasi,” terangnya.

Selain Sudarma, masih ada enam karyawan lagi yang belum menerima pesangon pensiun, sehingga ditotal Rp 300 juta lebih, pesangon yang harus dibayarkan.

Saat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, melakukan mediasi mantan karyawan dengan perusda Provinsi Bali dan PT. CIPL, selaku pihak swasta yang bekerjasama mengelola perkebunan milik Perusda Bali. Setelah dua kali mediasi, tanggal 9 dan 23 April lalu, pihak perusda dan PT. CIPL, berjanji akan membayar 30 April.   

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/