33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 13:10 PM WIB

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Buleleng Jauh dari Target

SINGARAJA – Segala lini pendapatan daerah dan negara terancam tak memenuhi target akibat dari dampak wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng mencatat perbandingan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sangat menurun drastis tahun ini.

Sebelumnya di tahun 2019 lalu di bulan Maret sampai Mei ada sekitar 30.551 unit wajib pajak yang membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan PNNB sekitar Rp 15 miliar lebih.

Sedangkan di bulan Maret sampai Mei tahun 2020 saat masa pandemi virus korona ini hanya 19.656 unit wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya dengan PNBB sekitar Rp 10 miliar.

Begitu pula dengan BBNKB realisasi di bulan Mei sampi Maret tahun 2020 hanya 2.786 dengan PNNB sebesar Rp 11 miliar lebih.

Sedangkan perbandingan tahun 2019 bulan Maret sampai Mei BBNKB mencapai 5.242 unit dengan pemasukan negara sebesar Rp 19 miliar lebih.

Menurut Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng I Gusti Ayu Mirahwati, merebaknya virus Corona sangat mempengaruhi PNBB dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Wajib pajak saat ini banyak tak membayar pajak kendaraan mereka akibat lesunya ekonomi Bali dan sektor pariwisata.

Dia memperkirakan di Kabupaten Buleleng akan mengalami penurunan PNBB dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 50%.

“Menurunnya penerimaan pajak kendaraaan bermotor maka akan mempengaruhi target pencapaian PNBB tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp 112 miliar,” ujar Ayu Mirahwati.

Diakuinya masyarakat yang seharusnya memenuhi kewajibanya membayar pajak, namun karena ada wabah Covid-19 yang membuat pendapatan masyarakat menurun.

Otomatis pembayaran pajak kendaraan mengalami penundaan. Ayu Mirahwati menambahkan kendati saat adanya Pergub Bali No.12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Denda Kendaraan bagi Wajib Pajak.

Dengan tidak perlu membayar denda atau dilakukan pemutihan, tetapi wajib pajak juga tidak dapat memenuhi. Lagi-lagi sulit ekonomi saat ini jadi masalah utama.

Disisi lain melihat perkembangan penyebaran Covid-19, pembayaran seluruh wajib pajak di Kabupaten Buleleng sejatinya bisa melakukan pembayaran melalui E-samsat atau lewat ATM.

“Ini solusi pelayanan yang kami lakukan guna mencegah adanya penumpukan wajib pajak di kantor samsat, sehingga penyebaran virus corona tidak terjadi,” pungkasnya. 

SINGARAJA – Segala lini pendapatan daerah dan negara terancam tak memenuhi target akibat dari dampak wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng mencatat perbandingan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sangat menurun drastis tahun ini.

Sebelumnya di tahun 2019 lalu di bulan Maret sampai Mei ada sekitar 30.551 unit wajib pajak yang membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan PNNB sekitar Rp 15 miliar lebih.

Sedangkan di bulan Maret sampai Mei tahun 2020 saat masa pandemi virus korona ini hanya 19.656 unit wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya dengan PNBB sekitar Rp 10 miliar.

Begitu pula dengan BBNKB realisasi di bulan Mei sampi Maret tahun 2020 hanya 2.786 dengan PNNB sebesar Rp 11 miliar lebih.

Sedangkan perbandingan tahun 2019 bulan Maret sampai Mei BBNKB mencapai 5.242 unit dengan pemasukan negara sebesar Rp 19 miliar lebih.

Menurut Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng I Gusti Ayu Mirahwati, merebaknya virus Corona sangat mempengaruhi PNBB dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Wajib pajak saat ini banyak tak membayar pajak kendaraan mereka akibat lesunya ekonomi Bali dan sektor pariwisata.

Dia memperkirakan di Kabupaten Buleleng akan mengalami penurunan PNBB dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 50%.

“Menurunnya penerimaan pajak kendaraaan bermotor maka akan mempengaruhi target pencapaian PNBB tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp 112 miliar,” ujar Ayu Mirahwati.

Diakuinya masyarakat yang seharusnya memenuhi kewajibanya membayar pajak, namun karena ada wabah Covid-19 yang membuat pendapatan masyarakat menurun.

Otomatis pembayaran pajak kendaraan mengalami penundaan. Ayu Mirahwati menambahkan kendati saat adanya Pergub Bali No.12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Denda Kendaraan bagi Wajib Pajak.

Dengan tidak perlu membayar denda atau dilakukan pemutihan, tetapi wajib pajak juga tidak dapat memenuhi. Lagi-lagi sulit ekonomi saat ini jadi masalah utama.

Disisi lain melihat perkembangan penyebaran Covid-19, pembayaran seluruh wajib pajak di Kabupaten Buleleng sejatinya bisa melakukan pembayaran melalui E-samsat atau lewat ATM.

“Ini solusi pelayanan yang kami lakukan guna mencegah adanya penumpukan wajib pajak di kantor samsat, sehingga penyebaran virus corona tidak terjadi,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/