MANGUPURA – Mencuatnya dugaan pemotongan jasa pelayanan (jaspel) menjadi perhatin publik Badung.
Kondisi ini membuat Direksi Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Badung gerah. Secara terbuka direksi menyebut pemungutan jaspel para dokter maupun pembagian jaspel sesuai dengan ketentuan.
Direktur Utama RSD Mangusada dr Ketut Japa kepada para wartawan mengatakan, pemberian jaspel mengacu kepada tiga peraturan daerah.
Yakni Perbup 54 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah; Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung Nomor: 471 Tahun 2014 tentang
Besaran jasa pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dan Perbup 72 Tahun 2019 tentang Remunerasi Rumah Sakit Daerah Mangusada.
“Pemberian jaspel itu sudah sesuai dengan ketentuan, dasar hukumnya juga sudah ada,” kelit dr Japa. Dia juga memastikan, pemotongan jaspel sudah ada kesepakatan.
Apalagi nilainya tidak besar. Hanya Rp 1.500 per jaspel, baik jaspel untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Krama Badung Sehat (KBS), maupun Jaspel Umum.
Pemotongan dana itu digunakan untuk suka-duka seperti untuk pegawai yang meninggal dan menikah.