DENPASAR-Setelah membuat laporan ke Mabes Polri, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren kembali membuat laporan ke Polda Bali. Fannie selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya membuat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan bernilai miliaran rupiah yang dialaminya.
Dalam laporan yang dibuat pada Kamis (8/9/2022) malam, dia didampingi oleh Kuasa Hukumnya Togar Situmorang. Dalam kesempatan itu, Togar Situmorang menjelaskan, laporan itu ditujukan kepada seorang warga negara Swiss berinisial LS.
Menurut Togar, laporan ke Polda Bali yang dilakukan bersama kliennya tersebut merupakan bentuk simulasi tanggung renteng dari laporan sebelumnya di Mabes Polri ke Polda Bali. Harapannya laporan ini agar cepat ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian.
“Ini adalah simulasi tanggung renteng dari laporan kita terdahulu di Bareskrim yang kita harapkan cepat bergerak agar kita tahu bahwa pelaku ini bukan satu kali atau dua kali melakukan hal-hal yang diduga melakukan tindakan melawan hukum,” kata Togar Jumat (9/9/2022).
Menurut Togar, laporan itu telah diterima oleh pihak SPKT PKlda Bali, dengan nomor STTL/534/IX/2022/SPKT/POLDA BALI. “Terlapornya berinisial LS yang merupakan WNA Swiss,” ujarnya.
LS dituduh telah melanggar Pasal 263 dan Pasal 372 serta juncto Tindak Pidana Pencucian Uang. Lanjut Togar, bahwa agar hak kliennya itu dikembalikan oleh terlapor. Langkah melaporkan ke pihak kepolisian ini diambil karena terlapor tak menggubris upaya yang telah dilakukan Fannie. “Diajak selesai baik-baik tidak, dikasi somasi tidak dijawab, diajak ngomong berunding tidak dijawab, otomatis kita sebagai warga negara ya kita lapor ke pihak kepolisian. Itu intinya,” imbuh Togar.
Pada kesempatan yang sama, Fannie Lauren mengatakan, dirinya berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat memproses laporannya. Apalagi nilai kerugian yang dialaminya berjumlah miliaran rupiah.
“Jangan sampai orang yang bersangkutan malah sudah kabur sebelum proses itu terjadi. Ini yang sangat-sangat kami takuti. Artinya Hukum itu janganlah dikangkangin, hukum itu harus tegak setegak-tegaknya, pedang itu harus tajam setajamnya. Jangan sampai pedang itu tajam kebawah dan tumpul keatas,” pungkasnya.