DENPASAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Desa Adat telah melalui pembahasan panjang selama empat bulan.
Pro Kontra pun terjadi. Meski begitu pihak DPRD Provinsi Bali tetap menjadwalkan penetapan untuk menjadi Perda pada rapat paripurna yang direncanakan, Selasa (2/4) besok.
Salah satu perdebatan terkait materi Ranperda Desa Adat yang cukup alot adalah mengenai perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labde Pecingkreman Desa sebagaimana usulan Gubernur Bali Wayan Koster.
Hal tersebut dibenarkan I Nyoman Parta, Ketua Pansus Ranperda Desa Adat. Pihaknya pun kemudian langsung menggelar rapat bersama Badan Kerjasama (BKS) LPD untuk menyamakan persepsi terkait hal tersebut.
“Masih ada perdebatan tentang perubahan nama LPD. Sesungguhnya BKS LPD sudah dikumpulkan oleh pak Gubernur, dan masalah ini sudah clear. Tetapi karena BKS LPD bersurat, ya, kami bahas,” jelas Parta.
Pria yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali juga menargetkan pembahasan tersebut harus selesai, karena Ranperda Desa Adat akan ditetapkan.
“Pembahasan harus segera selesai. Apalagi sudah lama pembahasannya, sudah empat bulan. Besok harus ditetapkan menjadi Perda,” ujar Parta.
Soal substansi perdebatan, ia menjelaskan, hal tersebut lebih rasa kekhawatiran BKS LPD. “Di satu pihak, kami di Dewan dan eksekutif, melihat bahwa dengan ada perubahan nama ini LPD akan semakin kuat.
Sementara BKS LPD melihat bahwa kalau nama diubah, maka LPD otomatis akan keluar dari ketentuan UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Sebab dalam UU LKM, LPD memang sudah dikecualikan LPD. Jadi keduanya sama-sama niatnya baik. Pasti akan ada titik temu,” pungkas Parta.