KUTA SELATAN – Tidak menggunakan masker di Badung siap-siap saja Anda dijatuhi denda atau dipulangkan!
Ya, inilah instruksi baru yang dilontarkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menyerahkan secara simbolis ratusan ribu masker kepada seluruh masyarakat Badung, di Kantor Camat Kuta Selatan, Jimbaran, Jumat (1/5).
“Hari ini kita serahkan sebanyak 469.583 masker diseluruh kecamatan di Badung, yang akan diberikan kepada seluruh warga Badung.
Jika kurang kami juga masih punya stok,” kata Bupati Giri Prasta. Penyerahan masker secara simbolis kepada perbekel dan lurah se-Kecamatan Kuta Selatan ini, disaksikan anggota DPRD Badung dapil Kuta Selatan.
Masker yang merupakan produksi UMKM Badung ini wajib digunakan oleh warga apabila beraktivitas di luar rumah.
Nah, bagi yang tidak menggunakan masker, maka siap-siap kena denda atau diminta putar balik alias dipulangkan.
“Apabila ada warga Badung yang keluar rumah tidak memakai masker, akan dikenakan denda atau dipulangkan langsung.
Kebijakan ini karena kita sudah memberikan masker untuk seluruh masyarakat Badung, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegas Bupati Giri Prasta.
Bupati Giri Prasta juga mengucapkan terima kasih kepada tokoh-tokoh masyarakat, dan segenap komponen masyarakat, yang telah bahu-membahu bergerak dalam rangka penanganan Covid-19.
“Kami sangat berterima kasih, tokoh masyarakat sudah bergotong royong, tanggap darurat, dan memberikan bantuan tepat sasaran. inilah yang namanya sinergi,” ujar Bupati Giri Prasta.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. I Nyoman Gunarta menjelaskan, pengadaan masker ini sumber anggarannya berasal dari dana tanggap darurat, khususnya pada bidang kesehatan. (rba)