KUTA – Bodong alias tak berizin, tapi bebas menjalankan roda bisnis. Stempel inilah yang kini melekat pada Night Club Sky Garden, Jalan Legian No. 61, Kuta, Badung.
Fakta ini disorot Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa. Ditemui langsung di sela-sela acara Mudik Lebaran gratis 2019 yang mengambil start di Puspem Badung,
kemarin (31/5), Suiasa berharap Sky Garden tidak memberi contoh buruk bagi pelaku usaha di Bali, khususnya Badung.
“Staf kami, Dinas Perizinan Badung, sudah melakukan koordinasi dengan manajemen bersangkutan (Sky Garden, red). Kami meminta agar Sky Garden melunasi segala kewajibannya.
Tidak ada perusahaan manapun boleh melakukan aktivitas kegiatan operasional di wilayah Kabupaten Badung tanpa legalitas,” ucap politisi yang memiliki bakat terpendam dalam dunia tarik suara itu.
Suiasa berharap Sky Garden ingat pada kewajiban, yakni melunasi tunggakan pajak yang ditaksir mencapai Rp 9 miliar rupiah.
“Ini nanti harus ada pernyataan kesanggupan (membayar pajak, red). Bila tidak ya kita akan melakukan upaya administratif. Peringatan dulu. Kalau tidak dindahkan (dilaksanakan, red)
ya pemberhentian sementara operasionalnya,” tegas Suiasa sembari berharap “kisruh” internal Sky Garden segera diselesaikan tuntas demi kondusivitas pariwisata Bali, khususnya Kuta.
Terkait komitmen Sky Garden menyelesaikan segala “kewajiban” yang membelitnya baik kepada Pemkab Badung dan seluruh rekanan bisnisnya, Suisa mengaku sudah ada langkah nyata yang dilakukan pihak Sky Garden.
Tuntutan segala perizinan agar sah menjalankan usahanya sedang digenjot. Upaya taat asas tersebut, jelasnya tertuang melalui surat pernyataan kesanggupan. Sayangnya, detail surat tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, meski tak mengantongi izin operasional sejak 20 Januari 2019 dan nunggak pajak, Sky Garden tetap beroperasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan tidak menjelaskan langkah konkrit yang dilakukan manajemen Sky Garden.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung juga belum melakukan penyegelan. Hanya menutup setengah operasional Sky Garden.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Suryanegara memastikan izin operasional Sky Garden sudah kedaluwarsa.
Sky Garden tegasnya bodong alias tidak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan izin operasional. Termasuk izin reklame di lokasi yang sama.
TDUP jelasnya merupakan izin terakhir setelah izin prinsip, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), IMB (izin mendirikan bangunan), dan izin-izin lainnya.
Dikejar tentang alasan mendasar Satpol PP Badung belum juga menutup Sky Garden padahal terang-terangan bodong, Suryanegara menjawab pihaknya menunggu keputusan DPMPTSP Kabupaten Badung.
“Kalau ditolak permohonannya, baru Satpol PP Badung akan mengambil penindakan. Dinas Perizinan masih menunggu pelunasan pajaknya. Kalau sudah lunas baru bisa diproses,” tandasnya.