27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:48 AM WIB

Gelar Pesta saat Covid-19, DJ Gebby Vesta Dihukum Nyapu Pasar Jimbaran

JIMBARAN – Setelah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf di kantor Desa Adat Jimbaran karena telah menggelar pesta ulang tahun saat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), DJ Gebby Vesta diberikan sanksi oleh petugas desa adat Jimbaran Kuta Selatan.

Female disc jockey (FDJ) seksi dan cantik ini diberi hukuman menyapu halaman kantor Desa Adat Jimbaran dan juga Pasar Jimbaran. 

Sanksi tegas itu dilontarkan Bendesa Adat Jimbaran Kuta Selatan I Made Budiarta saat dikonfirmasi Radarbali.id, Senin (2/6). 

Menurut Budiarta, FDJ Gebby dihukum menyapu selama tiga hari berturut-turut. Dan hari ini, Senin (1/6) adalah hari terakhir dia menjalani hukumannya. 

“Kami kasih sanksi menyapu di sekitaran kantor (Desa Adat Jimbaran) dan di pasar Jimbaran. Dia disanksi selama tiga hari. Mulai menyapu pagi hari sekitar jam 8 atau 9 pagi,” kata Budiarta. 

Diberitakan sebelumnya, artis dan female DJ nasional berparas cantik, Geby Vesta malah menggelar pesta dia alah satu villa di kawasan Jimbaran Kuta Selatan di tengah wabah Corona melanda Bali. 

Kegiatan itu dilakukannya pada Senin (25/5) lalu. Dalam pesta yang disebut sebagai pesta ulang tahun itu, Geby mengajak sekitar 40 orang temannya. 

Gelaran pesta tersebut tidak memiliki ijin dari desa adat. “Awalnya kami tidak tahu karena tidak ada laporan. Kemudian kami tahu dari teman-teman media. 

Jadi kalau nggak salah kejadiannya hari Senin Minggu lalu. Kami baru tahu dua hari kemudian. Kami merasa kecolongan di desa adat. 

Yang punya vila juga tidak melapor. Kemudian saya tanya di posko kami mereka juga tidak tahu,” kata Budiarta. 

Setelah mendapat mendapat informasi tersebut pihak desa adat langsung melakukan pengecekan ke vila tersebut. 

Setelah informasi dirasa cukup, pihak Desa Adat Jimbaran kemudian memanggil Geby dan pihak vila ke kantor Desa Adat Jimbaran untuk melakukan klarifikasi. 

“Kami panggil si Geby dan juga manager vila. Dan mereka sudah datang (ke kantor Desa Adat Jimbaran),” ujarnya. 

Lanjut Budiarta, saat itu Geby Vesta melakukan pesta dengan mengajak 40 orang temannya. Hal itu tentu saja melanggar imbauan pemerintah soal larangan berkumpul. 

Dari pernyataan Geby kepada pihak desa adat  bahwa pihaknya menggelar pesta dari jam 7 malam hingga jam 9 malam. 

“Kalau kami tahu waktu itu kami tidak ijinkan. Kami lihat fotonya ada makan-makan  dan kami lihat botol minum juga. 

Mereka bilang mereka pesta ulang tahun. Menurut mereka acaranya jam 7 sampai jam 9 tapi kami tidak tahu,” tandasnya.

JIMBARAN – Setelah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf di kantor Desa Adat Jimbaran karena telah menggelar pesta ulang tahun saat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), DJ Gebby Vesta diberikan sanksi oleh petugas desa adat Jimbaran Kuta Selatan.

Female disc jockey (FDJ) seksi dan cantik ini diberi hukuman menyapu halaman kantor Desa Adat Jimbaran dan juga Pasar Jimbaran. 

Sanksi tegas itu dilontarkan Bendesa Adat Jimbaran Kuta Selatan I Made Budiarta saat dikonfirmasi Radarbali.id, Senin (2/6). 

Menurut Budiarta, FDJ Gebby dihukum menyapu selama tiga hari berturut-turut. Dan hari ini, Senin (1/6) adalah hari terakhir dia menjalani hukumannya. 

“Kami kasih sanksi menyapu di sekitaran kantor (Desa Adat Jimbaran) dan di pasar Jimbaran. Dia disanksi selama tiga hari. Mulai menyapu pagi hari sekitar jam 8 atau 9 pagi,” kata Budiarta. 

Diberitakan sebelumnya, artis dan female DJ nasional berparas cantik, Geby Vesta malah menggelar pesta dia alah satu villa di kawasan Jimbaran Kuta Selatan di tengah wabah Corona melanda Bali. 

Kegiatan itu dilakukannya pada Senin (25/5) lalu. Dalam pesta yang disebut sebagai pesta ulang tahun itu, Geby mengajak sekitar 40 orang temannya. 

Gelaran pesta tersebut tidak memiliki ijin dari desa adat. “Awalnya kami tidak tahu karena tidak ada laporan. Kemudian kami tahu dari teman-teman media. 

Jadi kalau nggak salah kejadiannya hari Senin Minggu lalu. Kami baru tahu dua hari kemudian. Kami merasa kecolongan di desa adat. 

Yang punya vila juga tidak melapor. Kemudian saya tanya di posko kami mereka juga tidak tahu,” kata Budiarta. 

Setelah mendapat mendapat informasi tersebut pihak desa adat langsung melakukan pengecekan ke vila tersebut. 

Setelah informasi dirasa cukup, pihak Desa Adat Jimbaran kemudian memanggil Geby dan pihak vila ke kantor Desa Adat Jimbaran untuk melakukan klarifikasi. 

“Kami panggil si Geby dan juga manager vila. Dan mereka sudah datang (ke kantor Desa Adat Jimbaran),” ujarnya. 

Lanjut Budiarta, saat itu Geby Vesta melakukan pesta dengan mengajak 40 orang temannya. Hal itu tentu saja melanggar imbauan pemerintah soal larangan berkumpul. 

Dari pernyataan Geby kepada pihak desa adat  bahwa pihaknya menggelar pesta dari jam 7 malam hingga jam 9 malam. 

“Kalau kami tahu waktu itu kami tidak ijinkan. Kami lihat fotonya ada makan-makan  dan kami lihat botol minum juga. 

Mereka bilang mereka pesta ulang tahun. Menurut mereka acaranya jam 7 sampai jam 9 tapi kami tidak tahu,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/