MANGUPURA – BKN menemukan data sebanyak 97 ribu ASN bodong alias siluman dan tidak ada orangnya.
Berdasar temuan tersebut, Pemkab Badung langsung melakukan pengecekan data terkait keberadaan ASN di lingkungan Pemkab Badung.
Hasilnya, dipastikan tidak ada ASN yang bodong di Badung. “Yang jelas di Badung tidak ada (ASN bodong),” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya, kemarin.
I Gede Wijaya menegaskan seluruh proses pendataan keberadaan ASN di Badung sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.
Menurutnya, update data ASN di Badung sudah mengikuti sejumlah tahapan sesuai dengan aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Pusat.
Seperti mendata dengan aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) yang sudah disediakan oleh BKN sejak 1 September 2015.
Artinya setiap PNS yang akan memperbarui datanya. Sesuai Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 mengenai pedomanan pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015,
PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS yang terdiri dari permintaan pengisian data utama PNS, data posisi, data riwayat, data untuk PNS guru, data untuk PNS dokter dan lainnya.
Apabila data tersebut sudah akurat dan lengkap, maka PNS dapat langsung mengirim data untuk di kemudian diverifikasi. “Pendataan melalui e-PUPNS sudah kami lakukan,” bebernya.
Selain itu, juga mengikuti Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). SAPK ini digunakan dalam berbagai proses layanan kepegawaian seperti penetapan NIP,
pencetakan surat keputusan pengangkatan CPNS, pemberian nota persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat, penetapan dan pencetakan surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun dan updating data mutasi.
Selain itu juga memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) online. SIMPEG ini merupakan sistem yang mampu memberikan
informasi data-data pegawai pada suatu perusahaan maupun instansi yang saling berinteraksi mencapai tujuan yang telah ditargetkan.
SIMPEG menangani pengelolaan data kepegawaian khususnya meliputi: pendataan pegawai, BKD, proses perencanaan dan formasi kepegawaian, penggajian, penilaian angka kredit, mutasi pegawai, dan sistem pelaporan.
“Jadi, kami sudah berjalan sesuai prosedur dan juga sudah mengikuti update data melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah pusat untuk melakukan pendataan PNS, ” bebernya.
Seperti diketahui, Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Kick-off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non ASN yang dilakukan secara daring pada Senin,
24 Mei 2021 yang lalu mengatakan, ada 97.000 data PNS yang setelah ditelusuri, tidak ada orangnya, fakta adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak berwujud alias ‘gaib’.
Namun pemerintah masih membayar gaji mereka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengungkap banyak data PNS belum diperbarui. Bahkan, banyak data PNS yang juga tidak jelas atau misterius.