DENPASAR – September menjadi bulan paling kelam bagi dalam penanganan Covid-19 di Bali. Sepanjang 30 hari di bulan September, jumlah kematian orang dengan konfirmasi positif Covid-19 mencapai 207. Ini adalah bulan terparah dampak Covid-19 di Bali sejak Maret 2020 lalu.
Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Bali, jumlah kematian sampai 30 September 2020 secara kumulatif sebanyak 275 orang. Terdiri dari 273 warga negara Indonesia, dan 2 warga negara asing.
Namun, dari jumlah tersebut, sepanjang Maret hingga Agustus, jumlah kematian hanya 68 orang. Sedangkan 207 orang terkonfirmasi meninggal dunia pada September 2020. Artinya, jumlah kematian pada September mencapai 75 persen kematian Covid-19 sampai September kemarin.
Kasus pandemi Covid-19 di Provinsi Bali sepanjang bula mencatat pertambahan kasus sebanyak 133 orang melalui transmisi lokal sebanyak 116 orang sembuh. Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 4 orang.
Pada 30 September, jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 8.878 orang, sembuh 7.365 orang 82,96 persen dan neninggal dunia 275 orang 3,10 persen.
Kasus Aktif per 30 September menjadi 1.238 orang 13,94 persen yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
Sementara itu, tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar setiap hari melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kota Denpasar. Namun kegiatan ini masih ada yang melanggar prokes.
“Hal ini bisa dilihat dari setiap melakukan operasi penertiban protokol kesehatan jumlah yang terjaring cukup banyak,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui Rabu (30/9).
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap operasi atau sidak selalu ada yang terjaring, seperti 30 September sidak yang berlangsung di perempatan Jalan Gatot Subroto-Kebo Iwa dan keliling ke banjar-banjar di wilayah Padang Sambian Kelod terjaring sebanyak 22 orang.
Ini membuktikan masih ditemukan yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Padahal pihaknya telah mensosialisikan bahaya virus covid-19 dan adanya peraturan Pergub Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Bagi yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.
“Namun masih saja ada masyarakat yang membandel dan melanggar,” katanya.