29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:41 AM WIB

Operasi Subuh-subuh, Puluhan Angkutan Ditindak, Penumpang Digeser

NEGARA – Kendaraan angkutan umum yang tidak lengkap surat-surat maupun izinnya ternyata cukup banyak yang beroperasi di Bali, khususnya Jembrana.

Terbukti saat tim gabungan menggelar operasi di Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk, puluhan kendaraan angkutan umum terjaring.

Operasi gabungan yang melibatkan petugas dari Ditlantas Polda Bali, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah XII Bali, NTB,

Dinas Perhubungan Bali dan Jembrana itu dimulai kemarin dengan menyasar semua kendaraan angkutan orang, baik bus AKAP, travel, serta angkutan sewa keluar Bali termasuk AKDP.

Semua kendaraan itu diarahkan masuk ke jembatan timbang untuk diperiksa surat-surat dan kelengkapan lainya.

Angkutan yang ditemukan tidak lengkap surat-suratnya seperti tanpa Kir atau Kir nya sudah habis masa berlakunya serta yang tidak memiliki izin oprasi langsung ditilang.

Saat ditilang petugas, berbagai alasan disampaikan oleh sopir angkutan yang melanggar aturan itu seperti ketinggalan buku Kir, atau surat-suratnya masih dalam proses.

Setelah menyasar angkutan yang keluar Bali sampai pukul 17.00 operasi dihentikan. Operasi kembali dilanjutkan kemarin dini hari mulai pukul 03.00 dengan sasaran angkutan orang yang masuk Bali.

Sama seperti pemeriksaan yang keluar Bali, semua kendaraan angkutan orang yang masuk Bali juga diperiksa surat-surat dan kelengkapan lainya.

Dari 54 kendaraan angkutan orang yang diperiksa sebanyak 26 kendaraan ditemukan melanggar dan ditindak.

Pelanggaranya yakni pengemudinya tidak membawa SIM atau STNK, tanpa buku KIR atau tidak memiliki izin trayek.

Bahkan, lima unit travel kendaraan travel bodong penumpangnya terpaksa ditahan dan penumpangnya diturunkan lalu dipindahkan ke angkutan lainya.

Kelima travel bodong itu yakni mobil Daihatsu Luxio warna Silver DK 958 KG, Daihatsu Luxio warna putih DK1618 EO, KIA Pregio Silver DK 1432 OC dan Luxio warna hitam P 1553 DI serta mobil travel DK 7481 AF.

“Kelima penumpang mobil travek itu kita turunkan lalu kita pindahkan ke angkutan lain yang resmi. Setelah itu kelima mobil itu kita tahan,” ujar Koordinator Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik I Katut Iriana Waskita.

Menurut Iriana, operasi angkutan ini dilakukan untuk menertibkan angkutan umum karena terindikasi masih banyak

angkutan umum baik Bus AKAP, travel, maupun pariwisata dan angkutan sewa yang belum mengantongi izin atau yang kondisinya tidak laik jalan.

“Penertiban angkutan ini untuk mengecek angkutan umum yang laik jalan dan kelengkapan administrasinya terutama menjelang arus mudik,” ungkapnya.

Sebab, kondisi angkutan sangat penting karena menyangkut keselamatan penumpang.  “Izin dan kelengakapan administrasi juga penting karena menyangkut perlindungan penumpang,” tegasnya. 

NEGARA – Kendaraan angkutan umum yang tidak lengkap surat-surat maupun izinnya ternyata cukup banyak yang beroperasi di Bali, khususnya Jembrana.

Terbukti saat tim gabungan menggelar operasi di Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk, puluhan kendaraan angkutan umum terjaring.

Operasi gabungan yang melibatkan petugas dari Ditlantas Polda Bali, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah XII Bali, NTB,

Dinas Perhubungan Bali dan Jembrana itu dimulai kemarin dengan menyasar semua kendaraan angkutan orang, baik bus AKAP, travel, serta angkutan sewa keluar Bali termasuk AKDP.

Semua kendaraan itu diarahkan masuk ke jembatan timbang untuk diperiksa surat-surat dan kelengkapan lainya.

Angkutan yang ditemukan tidak lengkap surat-suratnya seperti tanpa Kir atau Kir nya sudah habis masa berlakunya serta yang tidak memiliki izin oprasi langsung ditilang.

Saat ditilang petugas, berbagai alasan disampaikan oleh sopir angkutan yang melanggar aturan itu seperti ketinggalan buku Kir, atau surat-suratnya masih dalam proses.

Setelah menyasar angkutan yang keluar Bali sampai pukul 17.00 operasi dihentikan. Operasi kembali dilanjutkan kemarin dini hari mulai pukul 03.00 dengan sasaran angkutan orang yang masuk Bali.

Sama seperti pemeriksaan yang keluar Bali, semua kendaraan angkutan orang yang masuk Bali juga diperiksa surat-surat dan kelengkapan lainya.

Dari 54 kendaraan angkutan orang yang diperiksa sebanyak 26 kendaraan ditemukan melanggar dan ditindak.

Pelanggaranya yakni pengemudinya tidak membawa SIM atau STNK, tanpa buku KIR atau tidak memiliki izin trayek.

Bahkan, lima unit travel kendaraan travel bodong penumpangnya terpaksa ditahan dan penumpangnya diturunkan lalu dipindahkan ke angkutan lainya.

Kelima travel bodong itu yakni mobil Daihatsu Luxio warna Silver DK 958 KG, Daihatsu Luxio warna putih DK1618 EO, KIA Pregio Silver DK 1432 OC dan Luxio warna hitam P 1553 DI serta mobil travel DK 7481 AF.

“Kelima penumpang mobil travek itu kita turunkan lalu kita pindahkan ke angkutan lain yang resmi. Setelah itu kelima mobil itu kita tahan,” ujar Koordinator Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik I Katut Iriana Waskita.

Menurut Iriana, operasi angkutan ini dilakukan untuk menertibkan angkutan umum karena terindikasi masih banyak

angkutan umum baik Bus AKAP, travel, maupun pariwisata dan angkutan sewa yang belum mengantongi izin atau yang kondisinya tidak laik jalan.

“Penertiban angkutan ini untuk mengecek angkutan umum yang laik jalan dan kelengkapan administrasinya terutama menjelang arus mudik,” ungkapnya.

Sebab, kondisi angkutan sangat penting karena menyangkut keselamatan penumpang.  “Izin dan kelengakapan administrasi juga penting karena menyangkut perlindungan penumpang,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/