DENPASAR – Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang masih membandel dalam mematuhi aturan pemerintah.
Kali ini, untuk memperkecil ruang penyebaran Covid-19, empat warga yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) di wilayah Desa Sanur Kauh, Denpasar dijemput paksa untuk melaksanakan isolasi di rumah singgah.
Penjemputan yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Denpasar ini dilaksanakan Jumat (1/5) kemarin.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai menjelaskan, penjemputan ini dilaksanakan lantaran yang bersangkutan masih beraktifitas seperti biasa.
Kendati sebelumnya sudah dinyatakan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) yang diwajibkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Sebelumnya sempat dilakukan negosiasi yang cukup alot karena yang bersangkutan awalnya tidak mau dikarantina di rumah singgah,
namun setelah di beri penjelasan oleh Tim Gugus Tugas Covid 19, akhirnya mau naik mobil yang sudah disiapkan oleh tim.
Proses negosiasi ini juga melibatkan Kapolsek Denpasar Selatan dan Danramil Denpasar Selatan.
Diketahui 4 orang yang berstatus OTG tersebut sebelumnya memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif di Desa Sanur.
Namun, setelah direkomendasikan untuk melaksanakan isolasi mandiri, yang bersangkutan justru masih melakukan aktivitas seperti biasa
“Iya karena yang bersangkutan tidak taat melakukan isolasi mandiri akhirnya dilakukan isolasi di rumah singgah yang sudah disiapkan oleh Pemkot Denpasar.
Tindakan ini untuk memberikan rasa aman serta wujud antisipasi agar tidak terjadi penyebaran maka kami putuskan untuk diisolasi di rumah singgah Kota Denpasar selama 14 hari dan akan dilakukan rapid test,” kata Dewa Rai.