32 C
Jakarta
2 Mei 2024, 11:25 AM WIB

Sedih, Napi yang Meninggal Dunia Itu Seharusnya Bebas Hari Ini

DENPASAR – Jenazah Agus Suprastia, narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, yang meninggal dunia di RSUP Sanglah Denpasar, 30 Desember 2018 lalu hingga kini masih dititip di kamar jenazah.

Yang menyedihkan, sebelum meninggal dunia, seharusnya pria 60 tahun ini dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan Kamis (3/1) hari. 

“Seharusnya dia (korban) bebas tanggal 3 Januari hari ini. Tapi, malah keburu meninggal karena sakit beberapa hari sebelum bebas,” kata Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kerobokan Nyoman Budi, Rabu (3/1) siang. 

Hingga kini, pihak Lapas Kerobokan masih berusaha mencari pihak keluarga korban. Jika nanti belum ada keluarga korban yang menghubungi, pihak Lapas akan mengubur jasad Agus Suprastia

“Kalau memang nanti belum diketahui keluarganya biar segera kami kuburkan dan disaksikan saksi dari kepolisian,” tambah Nyoman Budi. 

Agus Suprastia sendiri merupakan narapidana kasus penggelapan. Agus divonis majelis hakim PN Denpasar hukuman empat bulan penjara.

Saat vonis, Agus dinyatakan mengidap penyakit TB yang kini justru merenggut nyawanya. Sejak berada di dalam tahanan Lapas Kerobokan, Agus sering bolak balik rumah sakit untuk pengobatan.

Bahkan, selama menghuni Lapas Kerobokan, dia ditempatkan di dalam karantina khusus karena sakit yang menderanya. 

DENPASAR – Jenazah Agus Suprastia, narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, yang meninggal dunia di RSUP Sanglah Denpasar, 30 Desember 2018 lalu hingga kini masih dititip di kamar jenazah.

Yang menyedihkan, sebelum meninggal dunia, seharusnya pria 60 tahun ini dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan Kamis (3/1) hari. 

“Seharusnya dia (korban) bebas tanggal 3 Januari hari ini. Tapi, malah keburu meninggal karena sakit beberapa hari sebelum bebas,” kata Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kerobokan Nyoman Budi, Rabu (3/1) siang. 

Hingga kini, pihak Lapas Kerobokan masih berusaha mencari pihak keluarga korban. Jika nanti belum ada keluarga korban yang menghubungi, pihak Lapas akan mengubur jasad Agus Suprastia

“Kalau memang nanti belum diketahui keluarganya biar segera kami kuburkan dan disaksikan saksi dari kepolisian,” tambah Nyoman Budi. 

Agus Suprastia sendiri merupakan narapidana kasus penggelapan. Agus divonis majelis hakim PN Denpasar hukuman empat bulan penjara.

Saat vonis, Agus dinyatakan mengidap penyakit TB yang kini justru merenggut nyawanya. Sejak berada di dalam tahanan Lapas Kerobokan, Agus sering bolak balik rumah sakit untuk pengobatan.

Bahkan, selama menghuni Lapas Kerobokan, dia ditempatkan di dalam karantina khusus karena sakit yang menderanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/