25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:29 AM WIB

Repatriasi Rentan Terpapar Covid, BNPB Dorong Bentuk Satgas Karantina

DENPASAR – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo mengatakan ada beberapa

repatriasi yang ditemukan positif corona saat dilakukan pemeriksaan swab kedua, atau pada hari kelima pelaksanaan karantina. 

Repatriasi adalah pemulangan kembali orang ke tanah airnya alias ke negeri asalnya. Berdasar data, total repatriasi yang positif corona per 28 Desember 2020 – 31 Maret 2021 berjumlah 2.102 orang.

Dengan rincian, 1.444 orang positif di swab pertama dan 658 orang di swab kedua.”Setelah dikarantina 5×24 jam, swab kedua, apa yang terjadi? Masih terjadi 658 orang yang positif Covid.

Pertanyaannya, di mana bisa kena? Bisa jadi keberangkatan belum terinfeksi, atau terpaparnya di dalam pesawat,” ucap Doni Monardo. 

Tak hanya WNI, pihaknya juga menemukan banyak WNA yang didapati positif corona, meski sudah membawa surat hasil negatif PCR dari negara asalnya. 

Selain itu, dirinya juga mendukung penuh penerapan disiplin prokes yang juga memberikan sanksi baik administratif atau denda hingga proses deportasi bagi WNA yang kedapatan melanggar prokes.

“Ketegasan seperti ini tentu saya apresiasi karena pada dasarnya kita tetap harus menjaga keselamatan warga kita.

Dan, jangan karena orang asing, kita semua yang kena (infeksi virus, red). Sanksi yang ada sudah cukup bagus dan adil, tinggal pelaksanaannya saja, “ tegas eks Danjen Kopassus ini.

Doni Monardo menegaskan bahwa rencana pembukaan pintu pariwisata Bali harus tetap dibarengi penerapan protokol kesehatan yang ketat terutama terkait masalah karantina.

“WNA yang masuk ke Bali diharuskan menjalani protokol kesehatan yang berlaku sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021, Yakni mulai dari dua kali tes PCR hingga karantina selama lima hari,” terang Doni.

Bali seperti dikatakan Doni, merupakan suatu etalase bagi indonesia di mata dunia.  Di mana baik buruknya penanganan Covid-19 di Bali akan sangat berdampak kepada pamor Indonesia di mata dunia internasional.

 “Arahan Bapak Presiden jelas, Bali harus dijadikan prioritas utama dalam penanganan Covid-19. (Pemerintah, red) pusat dari awal sudah komitmen tentang hal itu,” ujarnya. 

Menurut Doni, berdasar pengalaman selama ini warga negara asing belum bisa dikatakan sepenuhnya disiplin dalam prokes sehingga diperlukan penanganan lebih lanjut. 

Terlebih belakangan muncul strain baru virus Covid-19 yang membuat beberapa negara kembali melakukan lockdown.

“Untuk itu, kita ingin penanganan pelaku perjalanan terutama WNA di Bali bisa dilaksanakan secara terintegrasi, dengan membentuk satuan tugas khusus yang menangani kekarantinaan,” jelas Doni.

“Kedatangan WNA harus kita pastikan (bebas Covid-19, red) dengan diagnostik yang memadai karena kalau kita biarkan, prokes-nya kita kendurkan.  Maka pasti akan terjadi kenaikan kasus,” imbuhnya.

Menurut Doni lagi, meski PMI maupun WNA yang tiba di Indonesia sudah membawa surat hasil keterangan negatif COVID-19 dari negara asal, namun tidak menjamin mereka terbebas dari infeksi virus corona.(

DENPASAR – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo mengatakan ada beberapa

repatriasi yang ditemukan positif corona saat dilakukan pemeriksaan swab kedua, atau pada hari kelima pelaksanaan karantina. 

Repatriasi adalah pemulangan kembali orang ke tanah airnya alias ke negeri asalnya. Berdasar data, total repatriasi yang positif corona per 28 Desember 2020 – 31 Maret 2021 berjumlah 2.102 orang.

Dengan rincian, 1.444 orang positif di swab pertama dan 658 orang di swab kedua.”Setelah dikarantina 5×24 jam, swab kedua, apa yang terjadi? Masih terjadi 658 orang yang positif Covid.

Pertanyaannya, di mana bisa kena? Bisa jadi keberangkatan belum terinfeksi, atau terpaparnya di dalam pesawat,” ucap Doni Monardo. 

Tak hanya WNI, pihaknya juga menemukan banyak WNA yang didapati positif corona, meski sudah membawa surat hasil negatif PCR dari negara asalnya. 

Selain itu, dirinya juga mendukung penuh penerapan disiplin prokes yang juga memberikan sanksi baik administratif atau denda hingga proses deportasi bagi WNA yang kedapatan melanggar prokes.

“Ketegasan seperti ini tentu saya apresiasi karena pada dasarnya kita tetap harus menjaga keselamatan warga kita.

Dan, jangan karena orang asing, kita semua yang kena (infeksi virus, red). Sanksi yang ada sudah cukup bagus dan adil, tinggal pelaksanaannya saja, “ tegas eks Danjen Kopassus ini.

Doni Monardo menegaskan bahwa rencana pembukaan pintu pariwisata Bali harus tetap dibarengi penerapan protokol kesehatan yang ketat terutama terkait masalah karantina.

“WNA yang masuk ke Bali diharuskan menjalani protokol kesehatan yang berlaku sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021, Yakni mulai dari dua kali tes PCR hingga karantina selama lima hari,” terang Doni.

Bali seperti dikatakan Doni, merupakan suatu etalase bagi indonesia di mata dunia.  Di mana baik buruknya penanganan Covid-19 di Bali akan sangat berdampak kepada pamor Indonesia di mata dunia internasional.

 “Arahan Bapak Presiden jelas, Bali harus dijadikan prioritas utama dalam penanganan Covid-19. (Pemerintah, red) pusat dari awal sudah komitmen tentang hal itu,” ujarnya. 

Menurut Doni, berdasar pengalaman selama ini warga negara asing belum bisa dikatakan sepenuhnya disiplin dalam prokes sehingga diperlukan penanganan lebih lanjut. 

Terlebih belakangan muncul strain baru virus Covid-19 yang membuat beberapa negara kembali melakukan lockdown.

“Untuk itu, kita ingin penanganan pelaku perjalanan terutama WNA di Bali bisa dilaksanakan secara terintegrasi, dengan membentuk satuan tugas khusus yang menangani kekarantinaan,” jelas Doni.

“Kedatangan WNA harus kita pastikan (bebas Covid-19, red) dengan diagnostik yang memadai karena kalau kita biarkan, prokes-nya kita kendurkan.  Maka pasti akan terjadi kenaikan kasus,” imbuhnya.

Menurut Doni lagi, meski PMI maupun WNA yang tiba di Indonesia sudah membawa surat hasil keterangan negatif COVID-19 dari negara asal, namun tidak menjamin mereka terbebas dari infeksi virus corona.(

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/