DENPASAR – Perkumpulan International Society For Krisnha Consciousness (ISKCON) mengirimkan surat bertajuk Dokumen Klarifikasi ata Keberadaan Hare Krishna pada 28 Juli 2020 lalu.
Surat itu ditunjukkan kepada Ketua Tim Komunikasi, Mediasi, Advokasi PHDI Bali dengan ditandatangani oleh Ketua Umum I Wayan Subagio dan I Made Gede Yagustana selaku sekretaris umum ISKCON.
Surat klarifikasi tersebut menanggapi berbagai berita yang ada di media sosial dan di masyarakat.
Secara garis besar disampaikan, Bhakta Hare Krishna dalam Perkumpulan ISKCON adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penganut Hindu (Sanatana Dharma) di Indonesia.
Ditulis, Organisasi Perkumpulan ISKCON adalah organisasi kemasyarakatan yang bernafaskan Hindu yang mendapatkan pengayoman dari PHDI sebagai Majelis Tertinggi Agama Hindu di Indonesia.
Unit Kegiatan/pasraman dan Bhakta Hare Krishna yang berada dalam binaan Perkumpulan ISKCON sangat menghargai kearifan lokal budaya
Nusantara dalam bentuk nilai-nilai, etika, moral dan budayaNusantara sebagai kekayaan Hindu dan Nusantara.
Perkumpulan ISKCON sangat menyadari indahnya warna-warni cara pemujaan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa yang ada dalamHindu (Sanatana Dharma)
dan secara terus menerus telah menanamkan kepada Bhakta Hare Krishna yang berada dalam binaan ISKCON untuk menghargai perbedaan cara pemujaan tersebut.
Sebagai organisasi yang diayomi oleh PHDI, Perkumpulan ISKCON dengan senang hati mengikuti arahan dan bimbingan PHDI serta bersama-sama PHDI dan komponen Hindu lainnya dalam membina warga Hindu termasuk Bhakta HareKrishna bagi kemajuan Hindu di Indonesia.
“Kami menyadari bahwa tidak mudah dalam waktu singkat untuk menyusun klarifikasi tersebut serta keterbatasan kami untuk
dapat membaca dan menyampaikan literatur yang ada. Namun, kami berharap bahwa para Tokoh Umat Hindu yang tergabung dalam Tim Komunikasi,
Mediasi, Advokasi PHDI Provinsi Bali secara arif dan bijaksana dapat memaklumi ketidaksempurnaan tersebut dan dapat mengambil poin- poin yang bermanfaat dalam mengambil keputusan,” tulisnya.
“Tidak lupa, kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyampaian klarifikasi ini ada yang salah ketik atau tidak
tepat dalam penulisan/penyampaian kata-katanya,” lanjut isi surat yang diikuti 107 halam lainnya.