25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:29 AM WIB

Rancang Pendapatan Daerah Sebesar 3.8 Triliun

Bupati Giri Prasta Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

MANGUPURA, radarbali.id- Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengikuti Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (2/8).

Agenda penjelasan Bupati Badung terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan 4 rancangan peraturan daerah lainnya menjadi fokus utama dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.

Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua I, Wayan Suyasa, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda, serta seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung dan para Direksi Perusda Badung.

Bupati Giri Prasta mengatakan di tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung mulai menunjukkan tren positif.

Pemkab Badung mencoba mengikuti tren positif tersebut dan memvisualisasikannya pada rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2023.

Pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dirancang sebesar Rp 3.874.804.126.903,00 meningkat sebesar Rp 885.592.886.951,00 atau 29,63 % dari APBD (induk) tahun anggaran 2022.

“Sedangkan belanja daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dirancang sebesar Rp3.874.804.126.903,00 meningkat sebesar Rp622.146.012.951,00 atau 19,13% dari APBD (induk) tahun anggaran 2022,” ungkap Bupati Giri Prasta.

Adapun 4 rancangan peraturan daerah (perda) yang disampaikan Bupati Giri Prasta, yaitu rancangan perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, rancangan perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, rancangan perda tentang penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan dan rancangan perda tentang perubahan atas perda Kabupaten Badung nomor 9 tahun 2015 tentang penetapan desa.

“Ini hal yang paling prinsip yang perlu saya sampaikan karena bagi Giri Prasta kita tidak akan berbicara tentang ketahanan pangan, tapi lebih baik adalah kedaulatan pangan. Kalau ketahanan pangan, kita bisa mencukupi tapi masih membutuhkan dari daerah lain. Tapi kalau kedaulatan pangan kita bisa betul-betul berdikari inilah sebuah komitmen yang harus kita lakukan untuk menjaga stabilitas daripada perekonomian yang ada di Kabupaten Badung,” ucapnya.

Di sisi lain Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Badung karena Bupati Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dan 4 rancangan peraturan daerah lainnya.

“Kalau ini tidak disampaikan dokumennya, kepentingan masyarakat tidak bisa tercapai. Penjelasan yang disampaikan bupati dalam KUA-PPAS ada keberanian pemerintah yang saya lihat, di mana menganggarkan belanja Rp 3,8 triliun ini adalah suatu prestasi yang perlu saya apresiasi,” ungkapnya. (dwi/ken)

MANGUPURA, radarbali.id- Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengikuti Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (2/8).

Agenda penjelasan Bupati Badung terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan 4 rancangan peraturan daerah lainnya menjadi fokus utama dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.

Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua I, Wayan Suyasa, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda, serta seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung dan para Direksi Perusda Badung.

Bupati Giri Prasta mengatakan di tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung mulai menunjukkan tren positif.

Pemkab Badung mencoba mengikuti tren positif tersebut dan memvisualisasikannya pada rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2023.

Pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dirancang sebesar Rp 3.874.804.126.903,00 meningkat sebesar Rp 885.592.886.951,00 atau 29,63 % dari APBD (induk) tahun anggaran 2022.

“Sedangkan belanja daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dirancang sebesar Rp3.874.804.126.903,00 meningkat sebesar Rp622.146.012.951,00 atau 19,13% dari APBD (induk) tahun anggaran 2022,” ungkap Bupati Giri Prasta.

Adapun 4 rancangan peraturan daerah (perda) yang disampaikan Bupati Giri Prasta, yaitu rancangan perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, rancangan perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, rancangan perda tentang penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan dan rancangan perda tentang perubahan atas perda Kabupaten Badung nomor 9 tahun 2015 tentang penetapan desa.

“Ini hal yang paling prinsip yang perlu saya sampaikan karena bagi Giri Prasta kita tidak akan berbicara tentang ketahanan pangan, tapi lebih baik adalah kedaulatan pangan. Kalau ketahanan pangan, kita bisa mencukupi tapi masih membutuhkan dari daerah lain. Tapi kalau kedaulatan pangan kita bisa betul-betul berdikari inilah sebuah komitmen yang harus kita lakukan untuk menjaga stabilitas daripada perekonomian yang ada di Kabupaten Badung,” ucapnya.

Di sisi lain Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Badung karena Bupati Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dan 4 rancangan peraturan daerah lainnya.

“Kalau ini tidak disampaikan dokumennya, kepentingan masyarakat tidak bisa tercapai. Penjelasan yang disampaikan bupati dalam KUA-PPAS ada keberanian pemerintah yang saya lihat, di mana menganggarkan belanja Rp 3,8 triliun ini adalah suatu prestasi yang perlu saya apresiasi,” ungkapnya. (dwi/ken)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/