DENPASAR – Berkali-kali terjadi permasalahan parkir di seputaran mal Level 21, kawasan Teuku Umar tepatnya Jalan Pulau Seram.
Kerap terjadi keluhan, seperti masalah kemacetan, bau sampah, dan salah satunya juru parkir atau disingkat jukir yang nakal.
Seperti kemarin, jukir mengarahkan pengendara atau pengunjung mal parkir di tempat yang dilarang. Padahal, sudah terpasang rambu-rambu dilarang parkir.
Hasil pantauan Jawa Pos Radar Bali, juru parkir sengaja meminta pengendara parkir di pinggir jalan dan ironinya meminta uang parkir tanpa diberikan karcis.
Setelah itu dikonfirmasi, Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan memerintahkan petugas untuk mengecek ke lapangan.
Jukir atas nama Agung Widodo langsung dilaporkan dan datanya diserahkan ke Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar.
Sriawan menyayangkan kurang kesadaran masyarakat untuk parkir ditempat telah disediakan. Ia pun menyebut tidak menutup kemungkinan yang parkir adalah karyawan dan pengunjung mal.
Yang disayangkan jukir yang bandel karena memberi jalan melanggar walau sudah tahu ada rambu larangan parkir masih dipungut uang parkir.
“Berarti Jukir yang bandel karena Dishub sudah tahu bahwa Dirut PD Parkir melarang jukir memungut di lokasi larangan parkir. Kami Dishub dan PD Parkir sudah kompak jangan ada jukir yang mungut di zona larangan parkir,” terangnya.
Kemudian, tidak hanya jukir yang diamankan, kendaraan yang parkir di sana juga dikenakan sanksi dengan langsung dikempesin oleh pihak Dishub.
Ada sekitar 10 motor karena sudah parkir di tempat terlarang. “Ya, sanksinya dikempesin itu sudah melanggar soalnya. Sudah tahu ada rambu dilarang parkir, nekat melanggar,” ucapnya.