29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:33 AM WIB

Rekomendasi Aset Hotel Hyatt Dicueki, Pansus Meradang

DENPASAR – Rapat pimpinan (rapim) DPRD Bali kemarin (3/1) membahas banyak rencana kegiatan selama 2018.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah rekomendasi dewan terhadap eksekutif, terkait raibnya aset berupa tanah 2,5 hektare di kawasan Hotel Hyatt, Sanur, Denpasar.

Hingga saat ini dewan belum mendapat respon apapun dari eksekutif.  Padahal, rekomendasi yang diteken Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama pada 13 November 2017 itu sudah diserahkan kepada Pemprov Bali.

Tak ayal, sikap diam eksekutif membuat dewan tanda tanya. “Ada apa ini eksekutif? Sudah hampir dua bulan kok rekomendasi terhadap aset

di Hyatt tak kunjung ditindaklanjuti. Jangan-jagan rekomendasi kami tak digubris,” ujar Ketua Pansus Aset DPRD Bali, Nyoman Adnyana.

Sikap diam menjurus cuek eksekutif tersebut juga membuat dewan geram. Pasalnya, pansus aset merasa sudah pontang-panting menelusuri aset pemprov di Hyatt yang tidak jelas keberadaannya selama puluhan tahun.

Pansus mencoba mengumpulkan data yang sebelumnya tidak ada sama sekali. Menurut Adnyana, tidak mudah mengumpulkan data serta melakukan kajian hingga mencapai suatu kesimpulan.

Dewan harus merangkum data ke beberapa instansi di daerah hingga ke pusat. Namun, setelah rekomendasi diterbitkan dewan, eksekutif justru tidak menindaklanjuti.

Berdasar hasil rapim kemarin, dewan pun berancang-ancang memanggil eksekutif. “Kami ingin minta penjelasan, maksudnya apa kok rekomendasi kami tidak ditindaklanjuti. Kami ini tidak dianggap atau bagaimana?” sentil politikus asal Bangli itu.

Pansus aset sendiri sudah menelurkan sembilan rekomendasi. Di antaranya, meminta Gubernur Bali berkoordinasi dengan Wali Kota Denpasar untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan di Hotel Bali Hyatt.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Bali, IB Arda mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari dewan.

Pihaknya sudah membahas surat rekomendasi tersebut pada 27 November lalu. “Sekarang ini kami masih proses tindaklanjut. Kami masih mengumpulkan bukti dan dokumen terkait,” terang Arda

DENPASAR – Rapat pimpinan (rapim) DPRD Bali kemarin (3/1) membahas banyak rencana kegiatan selama 2018.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah rekomendasi dewan terhadap eksekutif, terkait raibnya aset berupa tanah 2,5 hektare di kawasan Hotel Hyatt, Sanur, Denpasar.

Hingga saat ini dewan belum mendapat respon apapun dari eksekutif.  Padahal, rekomendasi yang diteken Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama pada 13 November 2017 itu sudah diserahkan kepada Pemprov Bali.

Tak ayal, sikap diam eksekutif membuat dewan tanda tanya. “Ada apa ini eksekutif? Sudah hampir dua bulan kok rekomendasi terhadap aset

di Hyatt tak kunjung ditindaklanjuti. Jangan-jagan rekomendasi kami tak digubris,” ujar Ketua Pansus Aset DPRD Bali, Nyoman Adnyana.

Sikap diam menjurus cuek eksekutif tersebut juga membuat dewan geram. Pasalnya, pansus aset merasa sudah pontang-panting menelusuri aset pemprov di Hyatt yang tidak jelas keberadaannya selama puluhan tahun.

Pansus mencoba mengumpulkan data yang sebelumnya tidak ada sama sekali. Menurut Adnyana, tidak mudah mengumpulkan data serta melakukan kajian hingga mencapai suatu kesimpulan.

Dewan harus merangkum data ke beberapa instansi di daerah hingga ke pusat. Namun, setelah rekomendasi diterbitkan dewan, eksekutif justru tidak menindaklanjuti.

Berdasar hasil rapim kemarin, dewan pun berancang-ancang memanggil eksekutif. “Kami ingin minta penjelasan, maksudnya apa kok rekomendasi kami tidak ditindaklanjuti. Kami ini tidak dianggap atau bagaimana?” sentil politikus asal Bangli itu.

Pansus aset sendiri sudah menelurkan sembilan rekomendasi. Di antaranya, meminta Gubernur Bali berkoordinasi dengan Wali Kota Denpasar untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan di Hotel Bali Hyatt.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Bali, IB Arda mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari dewan.

Pihaknya sudah membahas surat rekomendasi tersebut pada 27 November lalu. “Sekarang ini kami masih proses tindaklanjut. Kami masih mengumpulkan bukti dan dokumen terkait,” terang Arda

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/