DENPASAR – Keputusan Presiden Jokowi mencabut Perpres No. 10 Tahun 2021 tak begitu menjadi masalah dikarenakan jauh-jauh hari
sebelumnya Bali memiliki Pergub No. 01 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta, saat ini produksi dan distribusi arak di tingkat perajin diatur berdasar Pergub No.01 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur Wayan Koster setahun lalu.
Jadi, klaim Jatra, tidak ada dampak dari pencabutan Perpres tersebut. “Saat ini proses produksi dan distribusi arak di tingkat
perajin diatur dalam Pergub Nomor 01 Tahun 2020 tetap dapat dilaksanakan. Untuk saat pengaruh secara langsung di lapangan belum terlihat,” kata Jatra. Sebagai catatan, berdasar data Disperindag Bali, ada 1.490 perajin arak di Bali.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry menanggapi dibatalkannya Perpres No. 10 Tahun 2021.
Menurutnya, kebijakan pembatalan Perpres miras tersebut merupakan kebijakan yang grasa-grusu dan mengecewakan masyarakat Bali.
Khususnya para petani dan pengrajin arak yang berharap dapat keuntungan di masa pandemi Covid-19 ini.
“Di budaya dan agama apalagi miras itu kan alkohol (arak, berem,Red) dibutuhkan. Nah, nanti secara terkoordinatif dan secara terukur,
kita akan memberikan masukan ke pemerintah pusat agar tidak terlalu cepat dan grasa-grusu. Sehingga jangan mengecewakan di bawah lagi,” tegasnya.
Menindaklanjuti permasalahan ini, pihaknya tengah melakukan evaluasi dan pengkajian terkait pembatalan perpres tersebut.
Apalagi Bali sendiri, menurutnya, memiliki kekhasan yang unik jika dibandingkan dengan daerah lain.
Ada hal penting kenapa perlu ada kebijakan minuman keras perlu ada di Bali. Tidak lain karena kekhasan yang unik dimiliki Bali, mulai dari agama, budaya hingga pariwisata.
“Ya, ini kita harus melakukan evaluasi dan mengkaji secara cermat apa materi dari Perpres itu, pencabutannya,” jelas politikus Partai Golkar ini.
Pria yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini juga menegaskan bahwa miras atau alkohol tersebut tidak lepas dari budaya dan agama masyarakat Bali.
Sehingga, pihaknya akan bersurat memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar memberikan keistimewaan khusus kepada Bali lampiran yang ada pada perpres terkait miras tersebut.
Disinggung apakah pihaknya akan mengusulkan peraturan daerah (perda) inisiatif dewan mengenai miras sendiri, Sugawa Korry menjawab bahwa pihaknya akan mengkaji hal tersebut.
Hanya saja, pihaknya tidak ingin terburu-buru. “Kita tidak tahu mengenai hal-hal yang sudah berjalan apakah masuk dalam pelarangan itu.
Kita pelajari dulu bersama, jangan grasa-grusu dulu, faktanya di Bali dibutuhkan itu untuk pariwisata dan upacara agama,” imbuhnya.