29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:17 AM WIB

Permen Bikin Gaduh, Pecinta Burung Mahal Justru dari Kalangan Pejabat

DENPASAR– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018 memantik “kegaduhan” di kalangan pecinta burung Pulau Dewata.

 

Pasca diterbitkan, Rabu 29 Juni 2018 lalu, total 919 jenis tumbuhan dan satwa berstatus dilindungi.

 

Dari daftar itu, ada 562 jenis burung.

Hal itu membuat resah pencinta burung dan pedagang burung.

Sebab, aturan ini belum disosialisasikan merata.

Putu Berlin, salah satu pedagang burung di Pasar Satria, Jalan Veteran, Denpasar ini mengetahui aturan baru tersebut.

 Menurutnya, ada penurunan permintaan seperti burung cucak hijau, murai dan cucak rawa.

 

Tapi, ia mengaku cuek terhadap aturan tersebut.

Harga-harga  burung-burung yang masuk dalam permen itu memang cukup mahal, kisaran Rp 1 juta ke atas dan penggemarnya pun orang menengah ke atas.

 

Seperti pejabat, PNS atau petinggi lainnya.

Itu pun juga terpengaruh terhadap pendapatannya.

 

“ Banyak yang cari ya “penggede-penggede  lah.

Ya ada dikasih aturan tentang satwa yang dilindungi itu. Tapi kalau sudah ada sebelum aturan itu  kan  tidak apa-apa,” ucapnya.

 

Pria asal Buleleng ini mengakui burung-burung yang dijual didapat dari distributor.

Bukan hasil tangkapan sendiri. Tapi, dia santai menanggapi peraturan menteri LHK. “ Ya mau diapakan lagi?

Ya itu akan mejadi isu saja.

Yang beli masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Sementara itu terpisah, Ketua Komunitas Love Bird Indonesia (KLI) Bali, Fauzi Akhmad mengungkapkan seharusnya , pemerintah setempat merangkul semua komunitas burung untuk memberikan sosialisasi.

Alasannya, karena banyak penghobi yang belum mengetahui secara detail. 

Untuk yang Ia  ketahui  burung yang dilindungi sebatas burung jalak suren, cucak ruwo, cucak ijo, anis merah, dan anis kembang.

“ Kalau saya dalam komunitas love bird jelas berbeda.

Yang pasti dalam penertiban permen ini seharusnya pemerintah setempat merangkul semua komunitas burung untuk memberikan sosialisasi,” ucapnya.

Menurutnya, orang belum paham pasti akan merasa dirugikan.

 Itu sebab pihaknya  meminta agar secara umum disosialisasikan  khusus ke komunitas burung-burung yang ada.

Katanya, tujuan dari permen tersebut sangat bagus tapi kalau tidak paham pasti kebalikannya.

“Hanya sebatas kegelisahan.

Apalagi seperti diketahui banyak lomba-lomba burung yang berkicau di Bali level daerah sampai nasional. Dan peserta yang ikut pun membludak.

“ Seharusnya begitu untuk menimbulkan efek positif kepada semua penggemar maupun peternak maupun penggemar secara umum,” pungkasnya.

DENPASAR– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018 memantik “kegaduhan” di kalangan pecinta burung Pulau Dewata.

 

Pasca diterbitkan, Rabu 29 Juni 2018 lalu, total 919 jenis tumbuhan dan satwa berstatus dilindungi.

 

Dari daftar itu, ada 562 jenis burung.

Hal itu membuat resah pencinta burung dan pedagang burung.

Sebab, aturan ini belum disosialisasikan merata.

Putu Berlin, salah satu pedagang burung di Pasar Satria, Jalan Veteran, Denpasar ini mengetahui aturan baru tersebut.

 Menurutnya, ada penurunan permintaan seperti burung cucak hijau, murai dan cucak rawa.

 

Tapi, ia mengaku cuek terhadap aturan tersebut.

Harga-harga  burung-burung yang masuk dalam permen itu memang cukup mahal, kisaran Rp 1 juta ke atas dan penggemarnya pun orang menengah ke atas.

 

Seperti pejabat, PNS atau petinggi lainnya.

Itu pun juga terpengaruh terhadap pendapatannya.

 

“ Banyak yang cari ya “penggede-penggede  lah.

Ya ada dikasih aturan tentang satwa yang dilindungi itu. Tapi kalau sudah ada sebelum aturan itu  kan  tidak apa-apa,” ucapnya.

 

Pria asal Buleleng ini mengakui burung-burung yang dijual didapat dari distributor.

Bukan hasil tangkapan sendiri. Tapi, dia santai menanggapi peraturan menteri LHK. “ Ya mau diapakan lagi?

Ya itu akan mejadi isu saja.

Yang beli masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Sementara itu terpisah, Ketua Komunitas Love Bird Indonesia (KLI) Bali, Fauzi Akhmad mengungkapkan seharusnya , pemerintah setempat merangkul semua komunitas burung untuk memberikan sosialisasi.

Alasannya, karena banyak penghobi yang belum mengetahui secara detail. 

Untuk yang Ia  ketahui  burung yang dilindungi sebatas burung jalak suren, cucak ruwo, cucak ijo, anis merah, dan anis kembang.

“ Kalau saya dalam komunitas love bird jelas berbeda.

Yang pasti dalam penertiban permen ini seharusnya pemerintah setempat merangkul semua komunitas burung untuk memberikan sosialisasi,” ucapnya.

Menurutnya, orang belum paham pasti akan merasa dirugikan.

 Itu sebab pihaknya  meminta agar secara umum disosialisasikan  khusus ke komunitas burung-burung yang ada.

Katanya, tujuan dari permen tersebut sangat bagus tapi kalau tidak paham pasti kebalikannya.

“Hanya sebatas kegelisahan.

Apalagi seperti diketahui banyak lomba-lomba burung yang berkicau di Bali level daerah sampai nasional. Dan peserta yang ikut pun membludak.

“ Seharusnya begitu untuk menimbulkan efek positif kepada semua penggemar maupun peternak maupun penggemar secara umum,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/