28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:30 AM WIB

FIX! UMSK Badung Jadi Rp 2.625 Juta

RadarBali.com – Penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Badung pada sektor pekerja hotel bintang 3, 4, dan 5 disepakati 5 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).

UMK Badung sendiri dipatok di angka Rp 2.499,580. Atas kesepakatan tersebut, melalui surat rekomendasi Bupati Badung, telah mengajukan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan besaran UMK dan UMSK.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP Par SPSI) Bali Putu Satya Wira mengatakan,

dorongan agar diberlakukan UMSK di Badung bagi pekerja pariwisata ini sudah diajukan sejak tahun 2005 silam.

Namun, terkendala kesepakatan dengan PHRI dan terbelenggu dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

“UMSK ini ada, kalau ada UMSP. Tapi, karena di Bali tidak ada akhirnya terjadi kesepakatan antara PHRI dan Serikat Pekerja Pariwisata.

Lahirlah UMSK di Badung dan akan diterapkan di tahun 2018 mendatang,” ujar Putu Satya Wira kemarin (3/11).

Sesuai perhitungan melalui hasil rapat kesepakatan dengan Pemkab Badung serta PHRI Badung, besaran UMSK ini Rp 124.979,05.

Hasil ini merujuk dari rumus UMK yang disepakati ditambahkan 5 persen dari UMK yang ada.

Sehingga upah yang diterima bagi pekerja hotel bintang 3,4 dan 5 ini mencapai Rp 2.624.560,24 atau dibulatkan menjadi Rp 2.625 juta.

“Ini baru kesepakatan, dan masih harus di kawal sampai benar-benar terealisasi,” jelas Wira. Lantas bagaimana dengan pekerja vila?

Kata dia, untuk pekerja vila juga mendapat hak yang sama. Saat ini, vila sudah memiliki klasifikasi bintang seperti hotel. “Jadi, tinggal menyesuaikan saja,” terangnya.

Dia mendorong, agar para pekerja pariwisata membentuk serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Hal ini untuk mendapat hak dan perlindungan hukum bagi para pekerja di Bali.

Saat ini, keberadaan serikat pekerja di masing-masing sektor perusahaan pariwisata masih sangat kecil.

Jumlah pekerja pariwisata di Badung untuk sektor hotel sendiri mencapai 100 ribu pekerja. “Karena para pekerja ini masih abai. Atau bisa dikatakan masih belum paham untuk manfaat dari berserikat,” pungkasnya

RadarBali.com – Penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Badung pada sektor pekerja hotel bintang 3, 4, dan 5 disepakati 5 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).

UMK Badung sendiri dipatok di angka Rp 2.499,580. Atas kesepakatan tersebut, melalui surat rekomendasi Bupati Badung, telah mengajukan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan besaran UMK dan UMSK.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP Par SPSI) Bali Putu Satya Wira mengatakan,

dorongan agar diberlakukan UMSK di Badung bagi pekerja pariwisata ini sudah diajukan sejak tahun 2005 silam.

Namun, terkendala kesepakatan dengan PHRI dan terbelenggu dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

“UMSK ini ada, kalau ada UMSP. Tapi, karena di Bali tidak ada akhirnya terjadi kesepakatan antara PHRI dan Serikat Pekerja Pariwisata.

Lahirlah UMSK di Badung dan akan diterapkan di tahun 2018 mendatang,” ujar Putu Satya Wira kemarin (3/11).

Sesuai perhitungan melalui hasil rapat kesepakatan dengan Pemkab Badung serta PHRI Badung, besaran UMSK ini Rp 124.979,05.

Hasil ini merujuk dari rumus UMK yang disepakati ditambahkan 5 persen dari UMK yang ada.

Sehingga upah yang diterima bagi pekerja hotel bintang 3,4 dan 5 ini mencapai Rp 2.624.560,24 atau dibulatkan menjadi Rp 2.625 juta.

“Ini baru kesepakatan, dan masih harus di kawal sampai benar-benar terealisasi,” jelas Wira. Lantas bagaimana dengan pekerja vila?

Kata dia, untuk pekerja vila juga mendapat hak yang sama. Saat ini, vila sudah memiliki klasifikasi bintang seperti hotel. “Jadi, tinggal menyesuaikan saja,” terangnya.

Dia mendorong, agar para pekerja pariwisata membentuk serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Hal ini untuk mendapat hak dan perlindungan hukum bagi para pekerja di Bali.

Saat ini, keberadaan serikat pekerja di masing-masing sektor perusahaan pariwisata masih sangat kecil.

Jumlah pekerja pariwisata di Badung untuk sektor hotel sendiri mencapai 100 ribu pekerja. “Karena para pekerja ini masih abai. Atau bisa dikatakan masih belum paham untuk manfaat dari berserikat,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/