28.6 C
Jakarta
13 September 2024, 22:14 PM WIB

Provinsi Bali tetap Berada Di Level 2

 

DENPASAR– Meski sudah dua bulan lebih, PPKM Bali tak kunjung turun ke level 1. Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01/2022 tertanggal 3 Januari 2022, Provinsi Bali tetap berada pada PPKM level 2.

 

Di Bali sendiri sudah sepekan lebih penambahan kasus positif  konsisten satu digit alias tidak lebih dari sepuluh kasus. Bahkan, pada 2 Januari, angka positif hanya bertambah 1 dan kematian nihil.

 

“Berdasar Inmendagri tersebut, Provinsi Bali dan kabupaten/kota se-Bali PPKM level 2,” ujar Sekretaris Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Selasa kemarin (4/1).

 

Dijelaskan, masa berlaku Inmendagri Nomor 01/2022 adalah dua pekan. Dimulai 4 sampai 17 Januari 2022. Sementara untuk data perkembangan kasus terbaru di Bali hingga kemarin, warga yang terkonfirmasi positif bertambah 8 orang, dan sembuh 5 orang.

 

“Angka meninggal dunia bertambah 1 orang, sehingga menjadi 4.061 orang,” tukas Rentin.

 

Terkait kebijakan PPKM level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

 

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

 

DENPASAR– Meski sudah dua bulan lebih, PPKM Bali tak kunjung turun ke level 1. Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01/2022 tertanggal 3 Januari 2022, Provinsi Bali tetap berada pada PPKM level 2.

 

Di Bali sendiri sudah sepekan lebih penambahan kasus positif  konsisten satu digit alias tidak lebih dari sepuluh kasus. Bahkan, pada 2 Januari, angka positif hanya bertambah 1 dan kematian nihil.

 

“Berdasar Inmendagri tersebut, Provinsi Bali dan kabupaten/kota se-Bali PPKM level 2,” ujar Sekretaris Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Selasa kemarin (4/1).

 

Dijelaskan, masa berlaku Inmendagri Nomor 01/2022 adalah dua pekan. Dimulai 4 sampai 17 Januari 2022. Sementara untuk data perkembangan kasus terbaru di Bali hingga kemarin, warga yang terkonfirmasi positif bertambah 8 orang, dan sembuh 5 orang.

 

“Angka meninggal dunia bertambah 1 orang, sehingga menjadi 4.061 orang,” tukas Rentin.

 

Terkait kebijakan PPKM level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

 

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/