DENPASAR– Meski sudah dua bulan lebih, PPKM Bali tak kunjung turun ke level 1. Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01/2022 tertanggal 3 Januari 2022, Provinsi Bali tetap berada pada PPKM level 2.
Di Bali sendiri sudah sepekan lebih penambahan kasus positif konsisten satu digit alias tidak lebih dari sepuluh kasus. Bahkan, pada 2 Januari, angka positif hanya bertambah 1 dan kematian nihil.
“Berdasar Inmendagri tersebut, Provinsi Bali dan kabupaten/kota se-Bali PPKM level 2,” ujar Sekretaris Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Selasa kemarin (4/1).
Dijelaskan, masa berlaku Inmendagri Nomor 01/2022 adalah dua pekan. Dimulai 4 sampai 17 Januari 2022. Sementara untuk data perkembangan kasus terbaru di Bali hingga kemarin, warga yang terkonfirmasi positif bertambah 8 orang, dan sembuh 5 orang.
“Angka meninggal dunia bertambah 1 orang, sehingga menjadi 4.061 orang,” tukas Rentin.
Terkait kebijakan PPKM level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.