MANGUPURA – Perubahan kelurahan menjadi desa di Kabupaten Badung belum juga terealisasi dalam waktu dekat.
Pasalnya, masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Namun Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung juga telah memparipurnakan ranperda tersebut dan berharap pemerintah pusat segera merespons.
Ketua Pansus Ranperda Kelurahan menjadi Desa DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, mengatakan, saat ini usulan kelurahan menjadi desa di Badung sudah ditangani pusat.
Pihaknya berharap pusat segera merespons usulan tersebut . “Kita sudah paripurnakan ranperda tersebut, tinggal menunggu keputusan pusat,” ujar Anom Gumanti.
Pihaknya mengharapkan keputusan perubahan ini bisa terealisasi setelah pemilu nanti. “Kami harapkan keputusan dari Mendagri bisa turun
setelah pemilu sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya lagi realisasi perubahan kelurahan menjadi desa ini,” terang anggota dewan asal Kuta ini.
Kepala DPMD Badung Putu Gede Sridana membenarkan ada pembahasan ulang terkait pengajuan Badung untuk perubahan 16 Kelurahan menjadi desa tersebut.
“Kita dipanggil oleh Kemendagri untuk melakukan penyelarasan persepsi terkait hal ini terutama mengenai perubahan batas wilayah.
Nanti kita dijadwalkan kembali bertemu dengan tim Kemendagri setelah Hari Raya Nyepi untuk membahas ini,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini usulan itu sudah berproses dan sudah menemukan titik terang terkait rencana perubahan kelurahan menjadi desa tersebut.
“Waktu ini kan sempat mandek dan belum ada keputusan sekarang usulan badung sudah mulai ada titik temu,” terang birokrat asal Denpasar ini.
Seperti diketahui, proses perubahan kelurahan mejadi desa telah mencuat sejak era kepemimpinan Bupati Badung XI, AA Gde Agung.
Namun hingga kini, permohonan tersebut juga belum bisa terwujud. Kelurahan yang menginginkan perubahan menjadi desa antara lain Kelurahan Abianbase, Kelurahan Kapal,
Kelurahan Luk-luk, Kelurahan Sempidi, Kelurahan Sading, Kelurahan Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Kerobokan Kelod,
Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Kelurahan Tuban, Kelurahan Jimbaran, Kelurahan Benoa, Kelurahan tanjung Benoa, Kelurahan Seminyak, dan Kelurahan Kedonganan.
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perubahan status dari kelurahan menjadi desa memang dimungkinkan.
Bahkan sebelumnya, Sridana menyatakan secara administratif dan teknis, 16 kelurahan yang ajukan perubahan statusnya menjadi desa itu sudah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Permendagri No 1 Tahun 2017.