25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:46 AM WIB

Pernah ke Tiongkok, 109 Orang Asing Ditolak Masuk Bali

DENPASAR – Kanwil Hukum dan HAM Bali berusaha selektif memberikan izin masuk orang asing ke Bali. Orang asing yang masuk benar-benar disaring ketat.

Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, ada 109 orang asing ditolak masuk ke Bali sejak 5 Februari – 3 Maret.

Dari jumlah orang asing yang ditolak masuk, paling banyak warga Rusia, dilanjutkan warga Amerika Serikat dan Ukraina.

“Mereka ditolak masuk karena dalam kurun waktu 14 hari pernah ada di Tiongkok,” jelas Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Sutrisno kemarin.

Sementara untuk kedatangan orang asing selama Februari totalnya ada 392.824 orang. Terbesar turis Australia 83.389 orang, India 30.056 orang, dan Jepang 22.689 orang.

Yang menarik, selama Februari ada 4.000 lebih warga Tiongkok yang datang ke Bali. Dijelaskan Sutrisno, 4.000 orang Tiongkok ini diizinkan masuk ke Bali karena mereka dalam kurun waktu 14 hari tidak tinggal di Tiongkok.

Mereka berada di negara lain. Pihaknya juga sudah memberikan izin perpanjangan tinggal orang asing.

“Permohonan perpanjangan izin tinggal sampai Selasa (3/3) ada 1.128 orang. Semua warga Tiongkok. Kebanyakan mereka tinggal di Kuta dan Badung,” imbuh pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu.

Dijelaskan Sutrisno, data 1.128 orang Tiongkok yang mengajukan perpanjangan izin tinggal ini didapat dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, dan Kantor Imigrasi Singaraja.

Permberian perpanjangan ini berdasar Permenkum dan HAM Nomor 7/2020. Tidak hanya untuk warga Tiongkok,

tapi perpanjangan izin juga diberikan warga negara asing lainnya yang ada hubungan keluarga dengan warga Tiongkok.

“Misalnya suami orang Tiongkok, istrinya orang Rusia. Nah, si istri yang berkebangsaan Rusia ini bisa mendapat perpanjangan izin,” imbuhnya.

Perpanjangan izin tinggal ini tidak dibatasi. Selama kondisi darurat di Tiongkok berlangsung, maka pemberian perpanjangan izin diberikan.

Semua gratis alias tidak dipungut biaya. Kecuali orang asing yang over stay atau kelebihan izin tinggal. “Perpanjangan izin tinggal ini diberikan satu bulan sekali,” terang Sutrisno.

DENPASAR – Kanwil Hukum dan HAM Bali berusaha selektif memberikan izin masuk orang asing ke Bali. Orang asing yang masuk benar-benar disaring ketat.

Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, ada 109 orang asing ditolak masuk ke Bali sejak 5 Februari – 3 Maret.

Dari jumlah orang asing yang ditolak masuk, paling banyak warga Rusia, dilanjutkan warga Amerika Serikat dan Ukraina.

“Mereka ditolak masuk karena dalam kurun waktu 14 hari pernah ada di Tiongkok,” jelas Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Sutrisno kemarin.

Sementara untuk kedatangan orang asing selama Februari totalnya ada 392.824 orang. Terbesar turis Australia 83.389 orang, India 30.056 orang, dan Jepang 22.689 orang.

Yang menarik, selama Februari ada 4.000 lebih warga Tiongkok yang datang ke Bali. Dijelaskan Sutrisno, 4.000 orang Tiongkok ini diizinkan masuk ke Bali karena mereka dalam kurun waktu 14 hari tidak tinggal di Tiongkok.

Mereka berada di negara lain. Pihaknya juga sudah memberikan izin perpanjangan tinggal orang asing.

“Permohonan perpanjangan izin tinggal sampai Selasa (3/3) ada 1.128 orang. Semua warga Tiongkok. Kebanyakan mereka tinggal di Kuta dan Badung,” imbuh pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu.

Dijelaskan Sutrisno, data 1.128 orang Tiongkok yang mengajukan perpanjangan izin tinggal ini didapat dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, dan Kantor Imigrasi Singaraja.

Permberian perpanjangan ini berdasar Permenkum dan HAM Nomor 7/2020. Tidak hanya untuk warga Tiongkok,

tapi perpanjangan izin juga diberikan warga negara asing lainnya yang ada hubungan keluarga dengan warga Tiongkok.

“Misalnya suami orang Tiongkok, istrinya orang Rusia. Nah, si istri yang berkebangsaan Rusia ini bisa mendapat perpanjangan izin,” imbuhnya.

Perpanjangan izin tinggal ini tidak dibatasi. Selama kondisi darurat di Tiongkok berlangsung, maka pemberian perpanjangan izin diberikan.

Semua gratis alias tidak dipungut biaya. Kecuali orang asing yang over stay atau kelebihan izin tinggal. “Perpanjangan izin tinggal ini diberikan satu bulan sekali,” terang Sutrisno.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/