28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:42 AM WIB

Lindungi Pemilih, KPU Bali Mulai Pelototi Lapas dan Rutan

DENPASAR –Upaya memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mulai mengevaluasi kantong-kantong pemilih.

Salah satu fokus hasil evaluasi KPU Bali, itu yakni dengan  mulai mengejar kantong pemilih di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan) .

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan, pendataan di Rutan dan Lapas menjadi perhatian karena selama ini warga binaan banyak tidak memiliki NIK dan NKK, meski warga binaan jelas-jelas warga negara Indonesia.

Di lain sisi, KPU berupaya memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Apakah mereka (warga binaan) sudah perekaman atau belum? Kami kan belum tahu karena mereka banyak tidak punya NIK dan NKK,” kata Lidartawan kepada awak media usai memimpin Rakor gerakan melindungi hak pilih pemilu tahun 2019 di Kantor KPU Bali, Selasa (2/10).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk warga binaan yang memiliki NIK dan NKK yang jelas akan didaftarkan sesuai alamat di KTP.

Pencoblosan nantinya dilakukan pada TPS yang disiapkan di dalam Rutan dan Lapas, sehingga akan ada surat pindah memilih.

Pemilih kini harus memiliki KTP elektronik karena surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman KTP elektronik tidak berlaku lagi dalam Pileg dan Pilpres 2019.

Seluruh penduduk Indonesia wajib sudah mendapatkan e-KTP akhir Desember.

Menurut Lidartawan, dalam proses perbaikan DPT sampai 3 November.

“Bagi yang berumur 17 tahun pada 17 April 2019, kami pastikan sudah masuk ke dalam daftar pemilih,” paparnya.

Menurut Lidartawan, NIK dan NKK beberapa warga binaan memang berhasil didapatkan dengan bantuan iris mata dan data kelahiran mereka.

Kemungkinan besar mereka sudah terdaftar.

Namun pada saat proses persidangan di pengadilan, tidak diketahui dimana KTP-nya berada.

Mantan Ketua KPU Bangli ini menambahkan, jika ada pemilih yang kehilangan KTP saat hari-H pencoblosan, Disdukcapil harus mengganti saat itu juga.

“Itulah yang akan kami fasilitasi, teman-teman Disdukcapil akan masuk ke Lapas untuk mengecek apakah NIK-nya ada,” jelasnya.

 

 

DENPASAR –Upaya memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mulai mengevaluasi kantong-kantong pemilih.

Salah satu fokus hasil evaluasi KPU Bali, itu yakni dengan  mulai mengejar kantong pemilih di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan) .

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan, pendataan di Rutan dan Lapas menjadi perhatian karena selama ini warga binaan banyak tidak memiliki NIK dan NKK, meski warga binaan jelas-jelas warga negara Indonesia.

Di lain sisi, KPU berupaya memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Apakah mereka (warga binaan) sudah perekaman atau belum? Kami kan belum tahu karena mereka banyak tidak punya NIK dan NKK,” kata Lidartawan kepada awak media usai memimpin Rakor gerakan melindungi hak pilih pemilu tahun 2019 di Kantor KPU Bali, Selasa (2/10).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk warga binaan yang memiliki NIK dan NKK yang jelas akan didaftarkan sesuai alamat di KTP.

Pencoblosan nantinya dilakukan pada TPS yang disiapkan di dalam Rutan dan Lapas, sehingga akan ada surat pindah memilih.

Pemilih kini harus memiliki KTP elektronik karena surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman KTP elektronik tidak berlaku lagi dalam Pileg dan Pilpres 2019.

Seluruh penduduk Indonesia wajib sudah mendapatkan e-KTP akhir Desember.

Menurut Lidartawan, dalam proses perbaikan DPT sampai 3 November.

“Bagi yang berumur 17 tahun pada 17 April 2019, kami pastikan sudah masuk ke dalam daftar pemilih,” paparnya.

Menurut Lidartawan, NIK dan NKK beberapa warga binaan memang berhasil didapatkan dengan bantuan iris mata dan data kelahiran mereka.

Kemungkinan besar mereka sudah terdaftar.

Namun pada saat proses persidangan di pengadilan, tidak diketahui dimana KTP-nya berada.

Mantan Ketua KPU Bangli ini menambahkan, jika ada pemilih yang kehilangan KTP saat hari-H pencoblosan, Disdukcapil harus mengganti saat itu juga.

“Itulah yang akan kami fasilitasi, teman-teman Disdukcapil akan masuk ke Lapas untuk mengecek apakah NIK-nya ada,” jelasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/