DENPASAR – Kabag Hukum Pemprov Bali Ida Bagus Sudarsana mendatangi massa aksi tolak RUU Omnibus Law yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bali (KIRAB) di depan Kantor Gubernur Bali, Jumat (6/3).
Lucunya, Sudarsana ini hadir mewakili Gubernur Bali Wayan Koster tanpa mengetahui materi aksi. Padahal, aksi ini merupakan kelanjutan pada aksi yang digelar 6 Februari 2020 lalu.
Saat itu, massa aksi pernah memberikan surat pernyataan untuk menolak RUU Omnibus Law. Surat itu diserahkan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnasker) Pemprov Bali.
Saat itu, Kadisnaker berjanji akan memberikan surat tersebut kepada Gubernur Bali dan dibahas lebih lanjut.
Bahkan, massa juga saat itu meminta agar Gubernur Bali bersikap dan menyerahkan surat tersebut kepada pemerintahan pusat.
“Saya tidak tahu materi yang diberikan ke Kadisnaker. Tapi saya yakin surat itu sudah sampai ke meja Gubenur,” ujar Sudarsana kepada massa aksi.
Selain itu, Sudarsana juga meminta agat surat berisi alasan menolak RUU Omnibus Law itu agar diberikan kepadanya melalui email ataupun PDF yang dikirim ke kontak Whatsapp.
“Nanti saya sampaikan ke Pak Gubenur. Saat ini Pak Gubernur lagi ada pertemuan resmi se – Bali untuk membahas corona,” ujarnya.
Hal tersebut memicu terjadinya perdebatan Panjang di lapangan. Vany Primaliraning selaku Direktur LBH Bali yang hadir dalam aksi meminta pihak Pemprov Bali untuk menanggapi persoalan ini.
“Sudah satu bulan kami menunggu. Sejak aksi pertama kami 6 Februari lalu. Jadi, jangan alihkan ke virus corona. Kami minta gubernur serius menerima kami, menerima aspirasi kami,” tegasnya.
Vany meminta Gubenur Bali untuk segera bersikap terkait RUU Omnibus Law. Apalagi, Pemerintah Provinsi Bali baru saja mengesahkan Perda Ketenagakerjaan yang cukup berperspektif buruh.
“Pak Gubernur jangan cuma semangat diawal membela buruh. Kami meminta Pak Gubernur segera bersikap dan menolak RUU Omnibus Law,” tutupnya.