MANGUPURA – Polemik kepemilikan lahan SDN 1 Angantaka, Abiansemal, Badung mencuat. Pasalnya, tanah yang dibangun sekolah dari tahun 1966
dengan ahli waris I Wayan Manis, warga Banjar Desa, Desa Angantaka belum mendapat ganti rugi atau pun tukar guling lahan.
Rabu (3/3) lalu Wayan Manis didampingi dua anaknya mengadu ke DPRD Badung. Kedatangan Manis ke Dewan Badung Badung langsung diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa.
Pemilik lahan mempertanyakan keberadaan tanahnya yang dipakai SDN 1 Angantaka. Tanah seluas 12 are tersebut sudah dibangun sekolah sejak tahun 1966.
Ia juga meminta kepada Dewan Badung untuk turut memperjuangkan agar tanah warisan leluhurnya ini diberikan kompensasi oleh pemerintah.
Sejak dipakai sekolah dari tahun 1966, Wayan Manis tetap membayarkan pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) bahkan masih atas namanya.
Selain mengadukan langsung persoalan ini, Wayan Manis dan dua anaknya juga menyerahkan sejumlah salinan dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut.
Salah satunya adalah terkait ahli waris tanah. Kemudian, ada surat keterangan dari Perbekel Angantaka.
Dalam, surat Perbekel Angantaka tertanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Penjabat Perbekel tersebut juga secara tegas menerangkan bahwa tanah yang berlokasi di Banjar Desa,
Desa Angantaka yang dipakai SD No 1 Angantaka sejak tahun 1966 sampai sekarang belum mendapat pengganti atau penukar dan memang benar masih terkait kepemilikan atas nama pipil yang ahli warisnya adalah Wayan Manis.
Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa mengaku prihatin ada permasalahan tanah untuk SDN 1 Angantaka dari tahun 1966 sampai sekarang belum tuntas.
“Si pemilik (tanah) datang kesini mengadukan persoalan tanahnya dari tahun 1966 dipakai sekolah SD 1 Angantaka, tapi sampai hari ini belum dapat ganti rugi dari pemerintah,” ujar Suyasa.
Sebagai wakil rakyat pihaknya memandang perlu agar pemerintah secepatnya menyelesaikan persoalan penggunaan tanah ini.
Sebab, bagaimanapun juga tanah yang dipakai sekolah tersebut adalah alas hak milik pribadi masyarakat yang sampai saat ini masih dibayarkan pajak.
“SPPT masih atas nama pemilik. Dan si pemilik berharap ada pengertian dari pemerintah. Semestinya ini cepat diselesaikan baik diberi ganti rugi ataupun kompensasi dibeli,” politisi asal Desa Penarungan ini.
Pihaknya pun mendorong pemerintah dalam hal ini Pemkab Badung tidak menunda-nunda permasalahan tanah dengan masyarakat.
“Pemerintah harus menindaklanjuti hal ini. Apalagi ini tanah pribadi dan sudah dipakai oleh pemerintah sejak lama,” tegas Ketua DPD Golkar Badung ini.
Ia sebagai perwakilan masyarakat, akan mengawal persoalan hak milik masyarakat ini sampai tuntas.
“Hari ini surat dokumen penunjang kepemilikan tanah (SD 1 Angantaka) sudah kami kirim ke Bagian Tapem. Kami harap secepatnya ada tindak lanjut,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Badung Dewa Sudirawan membenarkan pihaknya telah menerima surat dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut.
Namun, pihaknya mengaku belum mempelajari lebih lanjut. “Iya, sudah kami terima. Tapi, kami belum cek isi pastinya. Tentu akan kami pelajari dulu,” pungkasnya.