DENPASAR– Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 H.
Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Mengacu pada peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker dan ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan Gubernur Bali sudah mengeluarkan SE pada Februari 2022 lalu. SE yang diteken Gubernur Koster itu juga mengacu PP Nomor 36/2021 tentang pemberian THR.
SE tersebut dikeluarkan menyambut Hari Raya Nyepi 1944 Saka yang diperingati baru-baru ini. “Intinya sama, bahwa THR keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Arda diwawancarai kemarin (5/4).
SE Gubernur Bali tersebut berlaku untuk pemberian THR Idul Fitri, karena di Bali pemberian THR setahun sekali. Pemprov Bali mengambil momen Nyepi yang jatuh setahun sekali. “Karena di Bali mayoritas THR diberikan menjelang Nyepi, maka pekerja lain juga menyesuaikan,” tegasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR juga wajib diberikan kepada pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tertentu. Arda meminta perusahaan mematuhi peraturan yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengharapkan Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota segera menyosialisasikan SE Menaker jika sudah terbit.
“SE tersebut harus disosialisasikan kepada semua perusahaan, agar mereka mulai sekarang melakukan persiapan,” kata Umar.
Ombudsman juga mengingatkan Dinas Tenaga Kerja agar melakukan pengawasan yang ketat, sehingga aturan tersebut dijalankan dengan penuh tanggungjawab oleh pihak perusahaan.
“Ombudsman Bali meminta agar pihak perusahaan bisa memenuhi hak-hak pekerja terkait THR sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.