28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:41 PM WIB

Mutasi PNS Badung Bermasalah, SK Bodong, Tanda Tangan Bupati Palsu

RadarBali.com – Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Badung memunculkan masalah baru.

Pasalnya, beredar kabar ada  lima Surat Keputusan (SK) mutasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung yang diduga palsu.

Lima SK yang diduga palsu tersebut seluruhnya menuju ke Badan Pendapatan dan Pesedahan Agung. Lima SK tersebut  adalah  SK No. 4331/03/HK/2017 atas nama PNS berinisial IKS; SK No. 4332/03/HK/2017 atas nama NMA dari Kantor Camat Abiansemal ke Bapenda/Sedahan Agung; SK No. 4334/03/HK/2017 atas nama IWS dari Kantor Camat Petang ke Bapenda/Sedahan Agung; SK No. 4329/03/HK/2017 atas nama IMSH dari Kantor Camat Petang ke Bapenda/Sedahan Agung; dan SK No. 4328/03/HK/2017 atas nama IKU dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan dan Perlindungan.

Kejanggalan SK tersebut tanpa paraf Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Sekretaris Daerah.

Setelah ribut ditingkat staf, bagian mutasi di Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia melakukan penelusuran ke Bapenda/Sedahan Agung. Anehnya lagi, kelima PNS ini baru melapor ke Kepala Bapenda/Pesedahan Agung I Made Sutama.

Padahal kelima SK ini tertanggal 3 Juli 2017 dan mulai berlaku tanggal 10 Juli 2017. “Ya, memang tadi (kemarin) ada staf pindahan baru yang menghadap. Tapi saya belum mengetahui informasi kalau SK mutasinya bermasalah,” terang Sutama Kepala Bapenda Badung.

Namun Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia I Gede Wijaya saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi ini.

“Saya belum terima laporan, kapan itu?,” tanyanya. Meski mengaku belum mendapatkan laporan, namun pihakya berjanji akan melakukan penelusuran mengenai dugaan SK mutasi bodong tersebut.

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku belum menerima laporan mengenai dugaan pemalsuan SK ini.

Saat ditunjukkan lampiran SK yang dimaksud, ia mengakui proses SK ini tanpa melalui prosedur. “Kalau sesuai prosedur harusnya ada paraf saya dan Kepala Kepegawaian. Ini tidak ada paraf saya,” jelas pejabat asal Pecatu ini. 

RadarBali.com – Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Badung memunculkan masalah baru.

Pasalnya, beredar kabar ada  lima Surat Keputusan (SK) mutasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung yang diduga palsu.

Lima SK yang diduga palsu tersebut seluruhnya menuju ke Badan Pendapatan dan Pesedahan Agung. Lima SK tersebut  adalah  SK No. 4331/03/HK/2017 atas nama PNS berinisial IKS; SK No. 4332/03/HK/2017 atas nama NMA dari Kantor Camat Abiansemal ke Bapenda/Sedahan Agung; SK No. 4334/03/HK/2017 atas nama IWS dari Kantor Camat Petang ke Bapenda/Sedahan Agung; SK No. 4329/03/HK/2017 atas nama IMSH dari Kantor Camat Petang ke Bapenda/Sedahan Agung; dan SK No. 4328/03/HK/2017 atas nama IKU dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan dan Perlindungan.

Kejanggalan SK tersebut tanpa paraf Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Sekretaris Daerah.

Setelah ribut ditingkat staf, bagian mutasi di Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia melakukan penelusuran ke Bapenda/Sedahan Agung. Anehnya lagi, kelima PNS ini baru melapor ke Kepala Bapenda/Pesedahan Agung I Made Sutama.

Padahal kelima SK ini tertanggal 3 Juli 2017 dan mulai berlaku tanggal 10 Juli 2017. “Ya, memang tadi (kemarin) ada staf pindahan baru yang menghadap. Tapi saya belum mengetahui informasi kalau SK mutasinya bermasalah,” terang Sutama Kepala Bapenda Badung.

Namun Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia I Gede Wijaya saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi ini.

“Saya belum terima laporan, kapan itu?,” tanyanya. Meski mengaku belum mendapatkan laporan, namun pihakya berjanji akan melakukan penelusuran mengenai dugaan SK mutasi bodong tersebut.

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku belum menerima laporan mengenai dugaan pemalsuan SK ini.

Saat ditunjukkan lampiran SK yang dimaksud, ia mengakui proses SK ini tanpa melalui prosedur. “Kalau sesuai prosedur harusnya ada paraf saya dan Kepala Kepegawaian. Ini tidak ada paraf saya,” jelas pejabat asal Pecatu ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/