28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:52 AM WIB

Edarkan Obat Kuat di Ranjang Tanpa Izin, Bisnis Gelap Joni Dibongkar

RadarBali.com – Sepak terjang Joni Minotis berakhir. Bisnis haram yang dilakoni warga Jalan Sedap No. 6 Denpasar itu, yakni menjual obat kuat alias vitalitas bagi kaum Adam secara ilegal via warung jamu di Jalan Tukad Balian No.54 Denpasar Selatan terbongkar.

Dari warung jamu itu Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menyita 16 bungkus obat kuat merk Madu Black, 42 bungkus obat kuat merk Cobra X, 34 bungkus obat kuat merk urat madu, 14 bungkus obat kuat merk OBAKU, 13 pak jamu cap Wayang Rahwana, dan 570 botol merk Prono Jiwo.

Semuanya adalah produk kuat lelaki biar punya stamina lebih saat “main” di ranjang.

“Kasus ini melanggar UU Kesehatan. Tersangka ditangkap Sabtu (5/9) sekitar pukul 23.30,” ucap Kanit IV Tipiter Polresta Denpasar Iptu Androyuan Elim seizin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto kemarin.

Menurutnya, penindakan terpaksa dilakukan lantaran obat kuat tersebut melanggar izin edar dan tak terdaftar di BPPOM. 

RadarBali.com – Sepak terjang Joni Minotis berakhir. Bisnis haram yang dilakoni warga Jalan Sedap No. 6 Denpasar itu, yakni menjual obat kuat alias vitalitas bagi kaum Adam secara ilegal via warung jamu di Jalan Tukad Balian No.54 Denpasar Selatan terbongkar.

Dari warung jamu itu Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menyita 16 bungkus obat kuat merk Madu Black, 42 bungkus obat kuat merk Cobra X, 34 bungkus obat kuat merk urat madu, 14 bungkus obat kuat merk OBAKU, 13 pak jamu cap Wayang Rahwana, dan 570 botol merk Prono Jiwo.

Semuanya adalah produk kuat lelaki biar punya stamina lebih saat “main” di ranjang.

“Kasus ini melanggar UU Kesehatan. Tersangka ditangkap Sabtu (5/9) sekitar pukul 23.30,” ucap Kanit IV Tipiter Polresta Denpasar Iptu Androyuan Elim seizin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto kemarin.

Menurutnya, penindakan terpaksa dilakukan lantaran obat kuat tersebut melanggar izin edar dan tak terdaftar di BPPOM. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/