RadarBali.com – Proyek underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Kuta, Badung belum mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Namun, proyek tersebut sudah mulai dikerjakan. Informasinya Amdal sudah memasuki tahap satu dan tinggal menunggu izin lingkungan serta tanda tangan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Putu Eka Merthawan, Minggu (5/11).
“Untuk Amdal sudah tahap satu, artinya kerangka acuan kerja sudah ada. Semua pengurusan prosesnya sudah selesai dan tinggal menunggu izin lingkungan saja, ” jelas Eka Merthawan.
Pelaksanaan proyek tersebut juga bertanggung jawab sesuai hasil sidang komisi Amdal. Seperti kondisi mangrove yang terkena proyek harus diganti,
pekerja tidak boleh membuat rumah bedeng di areal proyek sehingga tidak memberikan kesan kumuh, arus lalu lintas juga mesti diperhatikan.
Mengingat jalur tersebut cukup padat dan juga sebagai pintu utama datangnya tamu wisatawan ke Bali.
“Tentu pelaksana punya tanggung jawab. Jadi kia tetap memberikan tugas kepada pembuat proyek untuk menyesuaikan seperti berita acara sidang komisi Amdal itu,” tegasnya.
Konstruksi atau rencana proyek sudah mulai dikerjakan. Namun disebutkan itu bukan proyek bodong tetapi mereka masih proses melengkapi izin.
Kerangka acuan kerja (KAK) juga penting sehingga pengerjaannya tidak merugikan komponen lain.
“Tergantung ya mudah-mudah bulan ini (keluar izin Amdal). Tentu kita percepat tapi cermat. Karena kita dikejar waktu, jadi kalau kita berkilah di administratif ya kapan selesai. Mereka punya waktu 10 bulan lagi harus selesai, ” jelasnya.
Menurutnya, DLHK Badung ikut memantau mega proyek tersebut. Sehingga dalam pengerjaannya tidak menyimpang dari hasil sidang Komisi Amdal.
“Kami akan terus kawal, jadi ini bukan administratif belaka sehingga tidak ada masalah setelah proyek selesai, ” ungkanya.
Seperti diketahui, proyek underpass ini nilai kontrak Rp 168.376.159.000 (include Ppn).